0
News
    Home Berita Featured Spesial WFH

    Pengusaha Minta WFH Diiringi dengan Kebijakan Pendukung - Liputan6

    8 min read

     

    Pengusaha Minta WFH Diiringi dengan Kebijakan Pendukung

    Kebijakan WFH dinilai tidak cukup berdiri sendiri sebagai solusi menghadapi tekanan global.

    Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022). Kebijakan WFH dinilai tidak cukup berdiri sendiri sebagai solusi menghadapi tekanan global. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
    Paling sering ditanyakan
    • Mengapa kebijakan WFH saja tidak cukup menghadapi tekanan global?
    • Apa saja usulan paket kebijakan komprehensif dari HIPMI?
    • Bagaimana ketentuan pelaksanaan WFH yang diimbau oleh pemerintah?
     Baca artikel ini 5x lebih cepat

    Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan work from home (WFH) dinilai tidak cukup berdiri sendiri sebagai solusi menghadapi tekanan global. Dunia usaha menilai diperlukan langkah lanjutan berupa paket kebijakan yang lebih komprehensif agar manfaat efisiensi benar-benar dirasakan secara luas, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global.

    Sekretaris Jenderal BPP HIPMI sekaligus Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga stabilitas biaya produksi dan kelancaran aktivitas bisnis, terutama dari sisi energi dan layanan.

    “Di tengah ketidakpastian global, HIPMI menilai pemerintah perlu melengkapi kebijakan WFH dengan paket kebijakan yang lebih komprehensif. Pertama, menjaga stabilitas harga energi dan pasokan BBM agar dunia usaha tidak menghadapi lonjakan biaya produksi. Kedua, mempercepat digitalisasi layanan pemerintah sehingga perizinan, pembayaran, ekspor-impor, dan pelayanan bisnis tetap berjalan cepat meski ASN bekerja lebih fleksibel,” ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (2/4/2026).

    Selain itu, ia juga menilai perlunya insentif bagi sektor swasta yang mulai menerapkan efisiensi energi, serta dukungan terhadap transformasi pola kerja dan transportasi yang lebih hemat energi.

    “Ketiga, memberikan insentif untuk efisiensi energi di sektor swasta, seperti pengurangan pajak bagi perusahaan yang menggunakan PLTS atap, kendaraan listrik, shuttle bus karyawan, atau teknologi hemat energi,” tuturnya. 

    Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memperkuat transportasi publik serta mendorong pola kerja hybrid agar penghematan BBM tidak hanya bersifat sementara. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan akses pembiayaan tetap longgar bagi UMKM dan sektor padat karya agar dunia usaha tetap bertahan di tengah pelemahan global.

    Swasta-BUMN Diminta Ikut WFH, Tanpa Potong Gaji dan Cuti Karyawan

    Pemprov DKI Akan Dukung Pencabutan Status Pandemi Covid-19
    Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bakal mendukung pemerintah pusat jika hendak mencabut satus pandemi Covid-19 menjadi endemi dan akan menyesuaikan program-program penunjang kebijakan tersebut. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengumumkan imbauan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH ini diminta tidak memotong jatah cuti tahunan maupun gaji karyawan.

    Yassierli meminta perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mengikuti imbauan tersebut. Dia juga meminta pelaksanaan WFH tidak memotong hak-hak karyawan.

    "Dihimbau untuk satu, menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh, selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

    "Dengan ketentuan, A. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, B. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegas dia.

    Yassierli juga meminta para pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kewajibannya. Dia juga meminta perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan, agar tetap terjaga.

    Informasi, pelaksanaan WFH bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mulai berlaku sejak 1 April 2026. Penentuan teknis termasuk hari pelaksanaaan dikembalikan ke perusahaan.

     


    Komentar
    Additional JS