0
News
    Home Berita Buruh Dasco Ojek Online Spesial

    Audiensi dengan Buruh, Dasco Sebut Pemerintah Simulasikan Penetapan Ojol Jadi Pekerja - Kompas TV

    4 min read

     

    Audiensi dengan Buruh, Dasco Sebut Pemerintah Simulasikan Penetapan Ojol Jadi Pekerja

    Close Ads x

    Kompas.tv - 1 Mei 2026, 17:16 WIB


    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya masih mensimulasikan perubahan status pengendara ojol dari mitra menjadi pekerja. (Sumber: Fath Putra Mulya/Antara)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya masih mensimulasikan perubahan status driver ojek online dari mitra menjadi pekerja. Hal ini disampaikan Daso saat menerima audiensi serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

    Dasco menerima audiensi dari Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dalam pertemuan tersebut. Audiensi ini digelar dalam rangka Hari Buruh Internasional 2026.

    “Pembahasan-pembahasan mengenai apakah kemudian jadi pekerja, jadi mitra, itu masih disimulasikan,” kata Dasco di Jakarta, Jumat (1/5).

    Pria yang juga politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya akan melibatkan ojol dalam pembahasan lanjutan wacana tersebut. 

    Baca Juga: Dasco Sebut UU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Akhir 2026: Kita Serahkan yang "Masak" Teman Buruh

    Dasco juga menyatakan, BPI Danantara telah membeli sebagian saham aplikator ojol untuk membuat kebijakan pro-pekerja. Salah satunya adalah penurunan potongan komisi kepada pengendara ojol menjadi delapan persen.

    “Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak rembuk,” kata Dasco dikutip dari laporan reporter jurnalis KompasTV.

    Sementara itu, Ketua Umum KASBI Unang Sunarno menyatakan pemerintah perlu menetapkan status ojol sebagai pekerja. Pasalnya, status mitra membuat aplikator cenderung mengeluarkan peraturan secara sepihak.

    Unang Sunarno menegaskan buruh sepakat pengendara ojol ditetapkan sebagai pekerja agar diberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Ini pasti akan berdampak. Ketika statusnya menjadi pekerja maka hak-haknya pasti akan melekat sesuai dengan undang-undang,” kata Unang Sunarno.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pemerintahannya akan menurunkan potongan yang diberikan aplikator kepada ojol.

    Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, Prabowo menyebut pemerintah telah mewajibkan aplikator menurunkan potongan sekaligus memberikan sejumlah hak kepada ojol.

    “Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi jadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo saat berpidato di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5).

    Baca Juga: Prabowo Teken Perpres soal Perlindungan Pekerja Transportasi Online, Pembagian untuk Ojol 92 Persen

    Sumber : Kompas TV

    Komentar
    Additional JS