0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Barcode Berita Featured Pertalite Pertamina Spesial

    Daftar Terbaru Mobil yang Masih Boleh Isi Pertalite dan Cara Daftar Barcode Pertamina - Inilah

    18 min read

     

    Daftar Terbaru Mobil yang Masih Boleh Isi Pertalite dan Cara Daftar Barcode Pertamina

    Rabu, 27 Mei 2026 - 19:00 WIB

    Share

    Ilustrasi mengisi bensin dengan BBM Pertalite. (Foto: Dok. Pertamina)

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    + Gabung

    KecilBesar

    Belakangan ini beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa kendaraan roda empat berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026.

    Model-model mobil yang disebut sudah tidak bisa lagi mengonsumsinya antara lain Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Toyota Yaris, Toyota Veloz, Honda City, hingga Mitsubishi Xpander.

    Melalui akun resmi @pertaminapatraniaga, Pertamina menegaskan bahwa berita yang terbesar adalah hoaks atau tidak benar.

    Dengan demikian, masyarakat masih bisa membeli BBM RON 90 tanpa adanya pembatasan berdasarkan kapasitas mesin.

    Adapun pembatasan yang berlaku hingga saat ini hanyalah batas maksimum pembelian Pertalite maupun Solar sebesar 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.

    Daftar Mobil yang Boleh dan Direkomendasikan Mengonsumsi Pertalite

    daftar mobil yang boleh memakai pertalite_11zon.png
    Daftar terbaru mobil yang diperbolehkan membeli dan memakai pertalite. 

    Sampai saat ini belum ada larangan mutlak larangan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin mobil.

    Meski demikian, BBM RON 90 seperti Pertalite lebih disarankan bagi kendaraan dengan rasio kompresi mesin rendah, yakni 9:1 hingga 10:1, karena bahan bakar Pertalite mengandung kandungan sulfur <500 ppm.

    Berikut adalah beberapa model kendaraan yang idealnya mengonsumsi bahan bakar Pertalite:

    Toyota:

    • Toyota Agya (1.197 cc)
    • Toyota Calya (1.197 cc)
    • Toyota Raize (998 cc & 1.198 cc)
    • Toyota Avanza (1.329 cc)

    Daihatsu:

    • Daihatsu Ayla (998 cc & 1.197 cc)
    • Daihatsu Sigra (998 cc & 1.197 cc)
    • Daihatsu Sirion (1.329 cc)
    • Daihatsu Rocky (998 cc & 1.198 cc)
    • Daihatsu Xenia (1.329 cc)

    Suzuki

    • Suzuki Ignis (1.197 cc)
    • Suzuki S-Presso (998 cc)

    Honda

    • Honda Brio (1.199 cc)

    Wuling:

    • Wuling Formo S (1.206 cc)

    Nissan

    • Nissan Kicks e-Power (1.198 cc)
    • Nissan Magnite (999 cc)
    • Nissan March (1.198 cc)

    Wajib Ikut Program Subsidi Tepat untuk Bisa Beli Pertalite

    Hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang membatasi jenis mobil yang diperbolehkan membeli Pertalite, namun, bagi masyarakat yang ingin bisa membeli Pertalite, diwajibkan mendaftar Program Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina.

    Mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, langkah ini dibuat agar Pertamina dapat menyalurkan BBM bersubsidi secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

    Setelah berhasil mendaftar, aplikasi akan menampilkan kode QR khusus yang hanya dapat digunakan untuk pendaftar dan jenis kendaraan yang didaftarkan.

    Setiap melakukan pembelian Pertalite, wajib menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas SPBU.

    Cara Daftar Barcode BBM Subsidi di MyPertamina

    Bagi yang ingin mendapatkan subsidi BBM Pertalite, bisa melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi Subsidi Tepat MyPertamina atau melalui aplikasi MyPertamina.

    Sebelum mendaftar, persiapkan beberapa dokumen seperti:

    • KTP
    • STNK
    • Foto kendaraan dengan nomor polisi.

    Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

    • Buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/
    • Klik “Daftar Sekarang”
    • Baca dan centang syarat serta ketentuan
    • Isi formulir pendaftaran (Nama lengkap, NIK, nomor ponsel, email, dan kata sandi).
    • Aktivasi akun melalui email yang dikirim oleh MyPertamina Subsidi Tepat.
    • Login ke akun Subsidi Tepat menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
    • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.
    • Lanjut isi data diri, domisili, serta unggah foto KTP
    • Klik “Daftarkan Kendaraan”
    • Pilih jenis kendaraan
    • Masukkan data kendaraan
    • Pilih “Cek Data Unit”
    • Unggah foto kendaraan
    • Tunggu 14 hari untuk mengetahui hasil verifikasi.
    • Setelah terverifikasi, kamu akan mendapatkan Kode QR atau barcode yang wajib di-scan setiap membeli Pertalite.

    000

    0 suka

    0 bookmark

    Google

    Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

    Tambahkan Sekarang

    Topik

    Share

    BERITA TERKAIT

    BERITA TERKINI

    • Tumpukan sampah di kawasan Palmerah, Jakbar. (Foto: Antara)


    • Siswa kelas IX SMP, Andrian Hermawan, saat beraktivitas merapikan sepeda motor milik pengunjung di kawasan Pasar Buku Palasari, Bandung, Jawa Barat. Andrian yang kini hidup yatim piatu terpaksa bekerja sebagai juru parkir dengan upah Rp2.000 per motor demi memenuhi kebutuhan hidup harian serta membayar sewa kamar kos secara mandiri. (Foto: Inilah.com/Wahyu)


    • Kaligrafi Nabi Muhammad SAW. (Foto: Freepik)


    • Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Fraksi Partai NasDem DPR)


    • Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberi arahan kepada prajurit ketika mengunjungi markas Yonif TP 805/KSW di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, Selasa (26/5/2026). (Foto: Humas Kemhan)


    Komentar
    Additional JS