0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Internet Judi Online Kamboja Spesial

    Dari Kamboja ke Indonesia, Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Jadi Sorotan: Imigrasi Kok Bisa Kecolongan? - Warta Ekonomi

    4 min read

     

    Dari Kamboja ke Indonesia, Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Jadi Sorotan: Imigrasi Kok Bisa Kecolongan?

    Warta Ekonomi, Jakarta -

    Indonesia dikejutkan dengan penangkapan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi operator jaringan judi online internasional dalam penggerebekan sebuah gedung di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Netizen kini mempertanyakan bagaimana ratusan warga negara asing itu bisa masuk ke Tanah Air.

    Dikutip dari @CakD3pp, Bareskrim Polri mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi operator jaringan judi online internasional. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing yang menjalankan operasional perjudian daring secara terorganisasi.

    Baca Juga: Judi Online Diprediksi Naik saat Piala Dunia, Polri Peringatkan Masyarakat

    Jumlah warga negara asing yang ditangkap tersebut menjadi perhatian dari netizen. Banyak diantaranya mempertanyakan bagaimana mereka bisa melenggang masuk dan bekerja sebagai operator judi online di Indonesia.

    "Mereka ini yg di jakarta yg didaerah lain juga hrs dilacak," ungkap salah satu netizen.

    "Wah bisa kelolosan segini banyak overstay katanya," kata netizen lain.

    "Bagaimana bisa segitu banyak touris masuk Pake visa apa ini? Kantor di sewa juga tidak CURIGA begitu banyak orang asing masuk," tanya netizen lainnya.

    Adapun dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang merupakan warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Kamboja.

    Menurut polisi, para pelaku telah beroperasi selama dua bulan di Hayam Wuruk, Jakarta Barat dan menggunakan izin tinggal sebagai wisatawan selama 30 hari. Sehingga, dalam sisa 30 bulan setelahnya, mereka telah melewati batas tinggal.

    Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jaringan tersebut telah beroperasi selama sekitar dua bulan. Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (personal computer/PC), hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

    Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    “Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.

    Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menilai maraknya operasi judi online lintas negara di Indonesia menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber internasional ke kawasan domestik.

    Baca Juga: Terbongkar Operasional Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk: Disamarkan Mirip Kantor Biasa

    Baca Juga: Indonesia Akan Buru 'Bos Besar' Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

    “Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Untung.

    Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

    Komentar
    Additional JS