Grab-GoTo Respons Perpres Ojol, Sebut Hormati Keputusan Presiden - Tirto
Grab-GoTo Respons Perpres Ojol, Sebut Hormati Keputusan Presiden
tirto.id - Dua raksasa aplikator transportasi daring di Indonesia, GoTo dan Grab Indonesia, memberikan respons resmi terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja ojek online (ojol).
Kedua perusahaan menyatakan menghormati arahan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jumat (1/5/2026).
CEO GoTo, Hans Patuwo, menegaskan pihaknya akan selalu patuh pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, GoTo tengah menunggu rincian aturan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
"GoTo selalu mematuhi peraturan pemerintah, termasuk pengumuman yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto hari ini. Kami akan meninjau rincian dan implikasi dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk memahami penyesuaian yang perlu kami lakukan," ujar Hans Patuwo dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).
Baca juga:
Ia menambahkan GoTo tetap berkomitmen menjalin kolaborasi dengan pemerintah demi keberlanjutan ekosistem.
"Seperti biasa, kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait guna terus memberikan manfaat berkelanjutan bagi semua pihak dalam ekosistem kami, terutama mitra pengemudi dan pelanggan Gojek," lanjutnya.
Senada dengan GoTo, Grab Indonesia juga menyatakan penghormatannya terhadap arahan Presiden.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyebut pihaknya siap mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Grab Indonesia menghormati arahan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen pada visi pemerintah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat," kata Neneng dalam rilisnya.
Meski demikian, Neneng menyoroti bahwa perubahan struktur komisi merupakan perubahan mendasar bagi model bisnis platform digital.
Pihaknya berencana berkolaborasi dengan pelaku industri lain untuk memastikan kebijakan ini berjalan seimbang.
"Kami saat ini menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden tersebut agar dapat meninjau dan menilai rinciannya. Struktur komisi yang diusulkan merupakan perubahan mendasar pada fungsi platform digital sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan industri platform digital untuk mengimplementasikan perubahan ini secara kolektif, guna memastikan kebijakan mencapai tujuannya dalam melindungi pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan bagi konsumen serta keberlanjutan industri," jelas Neneng.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mewajibkan aplikator memberikan jaminan BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, serta menetapkan pembagian pendapatan minimal 92 persen bagi pengemudi ojol.
Presiden juga memberikan peringatan keras akan menghentikan operasional aplikator yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama