0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Aplikasi Berita Featured Komdigi PP Tunas Spesial WhatsApp

    Komdigi Tegaskan WhatsApp Juga Harus Patuh PP Tunas - Bisnis com

    4 min read

     

    Komdigi Tegaskan WhatsApp Juga Harus Patuh PP Tunas


    Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPA Muhammad Ihsan, Komisioner Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital KPAI Kawiyan, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Nanci Laura Sitinjak, usai acara Bisnis Indonesia Forum, Jakarta, Rabu (20/5/2026). /Bisnis.Fanny Kusumawardhani

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan WhatsApp juga menjadi salah satu platform yang wajib mematuhi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

    Saat ini, terdapat delapan platform yang diwajibkan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun karena masuk kategori berisiko tinggi, yakni TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox, dan YouTube.

    Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum & Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Nanci Laura Sitinjak mengatakan kedelapan platform tersebut diprioritaskan karena memiliki jumlah pengguna anak yang besar dan menjadi tahap awal pengawasan kepatuhan. Namun, sesuai ketentuan dalam PP Tunas, objek pengaturan mencakup seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik privat maupun publik.

    “Jadi semua platform, semua PSE mungkin dalam hal ini termasuk WhatsApp itu adalah objek pengaturan dari PP Tunas,” kata Nanci dalam Bisnis Indonesia Forum bertajuk “Beyond Regulation: Masa Depan Pelindungan Anak di Ruang Digital” di Kantor Bisnis Indonesia pada Rabu (20/5/2025).

    Nanci menjelaskan definisi PSE atau platform dapat merujuk pada PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam beleid tersebut terdapat enam kategori layanan, termasuk layanan instant messaging seperti WhatsApp.

    “Jadi WhatsApp termasuk kategori PSE yang menjadi objek kepatuhan dari regulasi Tunas,” katanya.

    Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Muhammad Ihsan mengatakan WhatsApp juga termasuk platform yang diatur dalam PP Tunas. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur media sosial, tetapi seluruh platform digital.

    “Untungnya PP Tunas ini tidak mengatur hanya medsos saja, tapi semua platform-platform kan tidak hanya medsos saja, ada macam-macam, jadi untungnya PP Tunas ini mencatat semuanya,” katanya.

    Ihsan menambahkan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, konten berbahaya, maupun indikasi kekerasan terhadap anak di ruang digital melalui kanal pengaduan pemerintah, yakni SAPA 129. Menurutnya, WhatsApp yang berada dalam ekosistem Meta juga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pelaporan tersebut.

    Dia menjelaskan laporan yang masuk nantinya akan diteruskan kepada platform terkait maupun call center yang tersedia agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat, termasuk untuk penindakan terhadap konten atau aktivitas yang melanggar aturan pelindungan anak di ruang digital.

    WhatsApp sendiri menjadi salah satu sarana yang digunakan anak untuk melakukan percakapan bermuatan seksual di dalam grup percakapan. Komdigi mencatat salah satu contoh nyata kekerasan anak di ruang digital terlihat dari kasus grup WhatsApp siswa SMP di Kupang.

    Dalam kasus tersebut, ditemukan grup yang beranggotakan ratusan pelajar dan berisi konten pornografi, percakapan tidak senonoh, hingga indikasi eksploitasi seksual berbasis elektronik. 

    Selain itu, terdapat sejumlah kasus lain yang menjadi perhatian pemerintah, antara lain kasus “True Crime Community” yang menyebabkan 70 anak di 19 provinsi terpapar konten kekerasan ekstrem pada Januari 2026, grup Facebook “Fantasi Sedarah” terkait eksploitasi seksual anak terorganisir pada Mei 2025, hingga maraknya child grooming yang membuat LPSK mencatat 1.776 permohonan terkait tindak pidana kekerasan seksual sepanjang 2025.

    Komdigi juga mencatat Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah laporan konten pornografi anak tertinggi di dunia berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) pada 2024.

    Komentar
    Additional JS