Markas Judol Internasional via "Live Streaming" Digerek di Batam, 24 WNA Diamankan - Kompas
Markas Judol Internasional via "Live Streaming" Digerek di Batam, 24 WNA Diamankan
BATAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, mengamankan 24 orang warga negara asing (WNA) dari dua lokasi hunian mewah di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/5/2026) malam.
Puluhan WNA ini merupakan para pelaku judi berbasis live streaming di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Simamora mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu Ruko yang berada di Ruko Taman Niaga Blok M 8-10, Sukajadi, Batam Kota.
Dari penggrebekan ini, pihaknya mendapati lokasi kedua yang berada di Orchard Park Business Center Blok D, Batam Kota.
Iran Kerahkan Kapal Selam Mini Ghadir ke Selat Hormuz, Apa Misinya?
"Informasi awal kita dapat dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di permukiman mewah. Dari sana kami lakukan pengawasan, hingga malam tadi dilakukan penggrebekan dan kita mengamankan 24 WNA beserta perangkat untuk server judi online berbasis live streaming," kata Silvester saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (12/5/2026) sore.
Baca juga: Jaringan Scam Internasional Bergeser ke Batam, Hunian Mewah Jadi Markas Judi Online
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 24 warga negara asing yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Mereka terdiri atas 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, satu warga negara Suriah, dua warga negara Tiongkok, dan empat warga negara Filipina.
Menurut polisi, para pelaku menjalankan permainan judi berkedok lotre Hongkong dengan memanfaatkan platform media sosial Facebook sebagai sarana siaran langsung dan promosi.
Dalam operasinya, para operator dibagi berdasarkan kelompok negara asal. Mereka melakukan live streaming sambil menawarkan permainan kartu kepada pengguna media sosial di negara masing-masing.
“Misalnya operator dari Filipina akan memasarkan permainan kepada warga Filipina melalui siaran langsung Facebook,” ujarnya.
Baca juga: Modus Geledah Rumah Terkait Judi Online, Polisi Gadungan Gasak Emas Rp 95 Juta di Patumbak
Dalam live ini, peserta yang tertarik diminta melakukan pembayaran melalui layanan dompet digital bernama GCash, yang disebut memiliki mekanisme serupa dengan GoPay atau Dana di Indonesia.
Setelah melakukan pembayaran, pemain dapat mengikuti permainan tebak angka dan pengumpulan poin.
Guna menarik minat calon pemain, sindikat juga diduga menggunakan akun-akun palsu yang berpura-pura menjadi pemenang hadiah dalam siaran langsung tersebut.
“Operator membuat limitasi poin sehingga peserta hampir tidak mungkin mendapatkan hadiah utama,” ujarnya.
Silvester mengatakan, pada penggerebekan di lokasi pertama, yakni Ruko Taman Niaga Blok M 8-10, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, polisi menyita 14 unit CPU, 20 monitor, 16 laptop, 45 telepon genggam, serta sejumlah kartu permainan bergambar naga.
Baca juga: Jaringan Scam Internasional Bergeser ke Batam, Hunian Mewah Jadi Markas Judi Online
Sementara itu, di lokasi kedua, yakni Orchard Park Business Center Blok D, polisi menemukan lebih banyak perlengkapan perjudian, termasuk ribuan kartu permainan, enam CPU, tujuh monitor, dan 43 telepon genggam.
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami menduga praktik perjudian tersebut telah berjalan terorganisasi dan memiliki jaringan lintas negara. Namun saat ini penyelidikan masih berjalan untuk membuktikan dugaan ini," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Pangsa Pasar Astra Turun Jadi 49 Persen, Merek China Kian Mengancam