0
News
    Home Aplikasi ASN Berita Featured Spesial

    NASIB ASN yang Ketahuan Akali Absen Pakai Aplikasi, Bayar Rp 250 Ribu Hindari Tunjangan Dipotong - Tribunnews

    7 min read

     

    NASIB ASN yang Ketahuan Akali Absen Pakai Aplikasi, Bayar Rp 250 Ribu Hindari Tunjangan Dipotong

    INTERNET A-A+ AKALI ABSEN - Ilustrasi untuk berita nasib ASN yang ketahuan akali absen pakai aplikasi. Mereka membayar Rp 250 ribu untuk menghindari tunjangan dipotong. 

    TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib ASN yang ketahuan akali absen pakai aplikasi.

    Mereka membayar Rp 250 ribu untuk menghindari tunjangan dipotong.

    Dengan adanya aplikasi ini, para ASN tetap terhitung datang tepat waktu meskipun berhalangan hadir karena urusan pribadi

    Baca juga: AKUI Punya Nuklir, Pimpinan Iran Ayatollah Khamenei Perintahkan Seluruh Rakyat Ikut Pertahankan

    Kini kasus ini pun sedang didalami oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes.

    Para pelaku yang ketahuan memakai aplikasi ini pun siap-siap menerima sanksi.

    Sebuah aplikasi absensi fingerprint ilegal dilaporkan beredar luas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.

    Baca juga: Terekam CCTV, Pria Berjaket Ojol Gasak Motor Jemaah di Masjid Marelan

    Perangkat lunak berbayar tersebut memungkinkan para abdi negara melakukan absensi dari jarak jauh tanpa harus hadir di kantor atau sekolah.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, M. Syamsul Haris, menegaskan bahwa penggunaan aplikasi tersebut sepenuhnya ilegal.

    Baca juga: Baru Bebas, Pengedar Sabu Kembali Ditangkap, Polisi Sita 7,04 Gram Sabu

    Saat ini, pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam untuk melacak siapa saja ASN yang terlibat.

    "Itu jelas ilegal, kami sedang menelusurinya. Karena absensi harus dilakukan di dalam kantor," tegas Haris, Kamis (30/4/2026).

    Haris menduga aplikasi ini diciptakan dan dijual oleh peretas (hacker) yang berhasil menembus sistem keamanan BKPSDMD Brebes.

    Ia memastikan tidak ada keterlibatan orang dalam instansinya terkait penyebaran alat tersebut.

    Ilustrasi ASN
    Ilustrasi ASN (INTERNET)

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, aplikasi ini ditawarkan secara tertutup dengan tarif aktivasi sebesar Rp 250.000 untuk masa berlaku satu tahun.

    Calon pengguna diarahkan untuk mentransfer biaya tersebut ke rekening bank digital atas nama Samidah, kemudian mengirimkan NIP serta rincian instansi untuk proses pengaktifan.

    “Sudah kita identifikasi, dipastikan tidak dari BKPSDMD. Itu dari hacker-hacker yang menembus sistem kami,” jelas Haris.

    Praktik culas ini disinyalir paling marak terjadi di kalangan guru ASN.

    Baca juga: Maraknya Rokok Ilegal di Siantar-Simalungun, Institute Law and Justice Sebut Sudah Melapor

    Seorang sumber guru yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menggunakan aplikasi tersebut sejak tahun 2025.

    Motif utamanya adalah agar tetap bisa melakukan presensi secara tertib meski sedang berada di luar kantor untuk urusan pribadi atau bisnis.

    "Di kalangan guru memang sudah banyak yang pakai. Mereka memang kadang punya urusan lain selama jam kerja, jadi aman kalau punya itu," ungkap guru tersebut.

    Penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berlaku otomatis oleh sistem jika ASN terlambat atau tidak masuk kerja.

    Baca juga: Maraknya Rokok Ilegal di Siantar-Simalungun, Institute Law and Justice Sebut Sudah Melapor

    Sebagai gambaran, ASN yang tidak masuk karena sakit dapat dikenakan potongan TPP sebesar 3 persen per hari, sementara keterlambatan bisa mencapai akumulasi pemotongan hingga 5,5 persen.

    Menanggapi fenomena ini, BKPSDMD Brebes tidak akan tinggal diam.

    Haris menyatakan pihaknya sedang menginventarisasi daftar ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi jarak jauh tersebut melalui investigasi internal dan audit sistem.

    "Kita sedang menginvestigasi ASN mana saja yang menggunakan aplikasi ilegal itu. Jika terbukti, akan diberikan sanksi keras sesuai aturan kepegawaian yang berlaku," pungkasnya.

    Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

    (*/ Tribun-medan.com)

    Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

    Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

    Berita viral lainnya di Tribun Medan

    Komentar
    Additional JS