Sebar Fitnah ke Presiden, Komdigi: Pelaku Terancam UU ITE - detik
Sebar Fitnah ke Presiden, Komdigi: Pelaku Terancam UU ITE
Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap temuan video yang beredar di ruang digital berisi narasi fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat dan kini menjadi perhatian pemerintah karena dinilai berpotensi memicu kegaduhan publik.
Komdigi menegaskan bahwa konten dalam video tersebut merupakan hoaks, mengandung fitnah, serta memuat ujaran kebencian. Narasi yang dibangun dinilai tidak memiliki dasar fakta dan cenderung merendahkan martabat kepala negara.
"Konten tersebut merupakan bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat," tegas Komdigi dalam keterangannya dikutip Jumat (1/5/2026).
Pemerintah juga menyoroti bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi wadah adu gagasan, bukan tempat untuk menyebarkan kebencian atau menyerang martabat individu.
Terkait hal ini, Komdigi memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video tersebut dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Komdigi mengingatkan bahwa distribusi konten bermuatan kebencian secara sadar merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Sebagai langkah preventif, pemerintah mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan produktif. Literasi digital dinilai menjadi kunci penting agar kebebasan berekspresi dapat berjalan seimbang dengan tanggung jawab.
"Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong ekosistem digital yang sehat dan beretika," tutup Komdigi.
(agt/agt)