0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Internet Judi Online Spesial

    Terbongkar Operasional Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk: Disamarkan Mirip Kantor Biasa - Republika

    4 min read

     

    Terbongkar Operasional Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk: Disamarkan Mirip Kantor Biasa

    Warta Ekonomi, Jakarta -

    Bareskrim Polri membongkar operasional judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Operasi tersebut sangatlah terencana karena disamarkan layaknya aktivitas perkantoran biasa.

    Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu, 10 Mei 2026, aparat menangkap ratusan warga negara asing (WNA) yang bekerja dengan pembagian tugas menyerupai struktur perusahaan formal.

    Baca Juga: Indonesia Akan Buru 'Bos Besar' Sindikat Judol Hayam Wuruk

    Penggerebekan dilakukan dengan pengamanan ketat. Satuan Brimob Polda Metro Jaya diterjunkan untuk mengawal operasi penindakan terhadap sindikat lintas negara tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengungkapkan sebanyak 321 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka mayoritas merupakan WNA asal Vietnam yang bekerja di lantai atas gedung sebagai operator judi online.

    “Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan. Dua bulan, baru dua bulan,” ujar Wira di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta.

    Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang China, 13 orang Myanmar, 11 orang Laos, lima orang Thailand, tiga orang Malaysia, dan tiga orang Kamboja.

    Menurut polisi, pola kerja sindikat tersebut dibuat menyerupai kantor pada umumnya. Para pekerja memiliki pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari bagian telemarketing, customer service, hingga keuangan.

    Aktivitas harian mereka pun berlangsung di dalam gedung secara tertutup dengan sistem operasional yang rapi. Sebagian besar pekerja tinggal di sekitar lokasi untuk mendukung aktivitas operasional yang berjalan setiap hari.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mayoritas pelaku datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal wisatawan selama 30 hari. Namun, setelah masa izin berakhir, mereka tetap menjalankan aktivitas secara ilegal.

    Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (PC), hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

    Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Baca Juga: Dari Kamboja ke Indonesia, Sindikat Judol Hayam Wuruk Jadi Sorotan: Imigrasi Kok Bisa Kecolongan?

    Polisi juga menegaskan akan terus memburu pihak yang menjadi pengendali utama jaringan judi online internasional itu, termasuk kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia yang diduga turut memfasilitasi operasional mereka di Jakarta Barat.

    Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

    Komentar
    Additional JS