Usai Batasi Usia, Komdigi Kaji Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP - detik
Usai Batasi Usia, Komdigi Kaji Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP
Jakarta -
Usai melakukan pembatasan terhadap usia pengguna di bawah 16 tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga rencananya akan menerapkan kewajiban mencantumkan nomor ponsel di akun media sosial atau medsos.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (18/5/2026).
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang membahas rencana re-registrasi akun medsos agar setiap pengguna memiliki identitas yang lebih jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas digitalnya.
"Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," ujar Meutya.
Disampaikan Meutya, aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital yang saat ini menghadapi berbagai ancaman, mulai dari disinformasi, scam online, judi online, hingga penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.
Komdigi menilai anonimitas di media sosial selama ini menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, maupun memproduksi konten ilegal tanpa mudah terlacak.
Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya mengatakan, langkah tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengategorikan sebanyak delapan platform digital platform digital berisiko tinggi untuk pengguna anak-anak yang rentan terhadap konten pornografi, kekerasan, hingga perundungan, antara lain YouTube, X, Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.
Untuk pengguna di bawah 16 tahun tidak bisa menggunakan medsos tersebut yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Kedepannya, Komdigi telah mengimbau kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) seluruhnya untuk wajib mengikuti aturan pembatasan usia pengguna hingga 6 Juni 2026. Jika tidak, maka pemerintah akan melakukan tindakah tegas, berupa sanksi hingga penutupan akses.
(agt/agt)