Dear Para Seller, Jualan di E-commerce Kini Diwajibkan Punya NIB - detik
Dear Para Seller, Jualan di E-commerce Kini Diwajibkan Punya NIB
Jakarta -
Seluruh pelaku usaha, baik dari skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun usaha besar diwajibkan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk berjualan di e-commerce. Aturan kewajiban ini diterbitkan oleh Pemerintah.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026 tentang tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini berlaku sejak 8 Juni 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengajak pelaku usaha untuk segera memiliki NIB. Ia memastikan pengurusan NIB bersifat gratis dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaku usaha cukup mempersiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian membuat akun dan mengajukan NIB melalui laman https://oss.go.id. Kemudahan, proses ini diharapkan mendorong makin banyak pelaku usaha untuk segera melengkapi legalitas usaha.
"Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat makin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB," terang Budi, Rabu (17/6/2026) dilansir dari detikFinance.
"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang makin kompetitif," imbuh Budi.
Seiring berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, terang Budi, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha setidaknya berupa NIB. Selain itu, penyelenggara platform perniagaan elektronik juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan 6 bulan bagi pedagang baru. Budi berharap, masa tenggang ini membuat proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dapat berjalan dengan lancar dan tidak memberatkan pelaku usaha.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)