0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Bisnis E-Commerce Featured Kemendag NIB Spesial

    Kemendag Rilis Beleid Kewajiban Pelaku Usaha E-Commerce Miliki NIB - swa

    2 min read

     

    Kemendag Rilis Beleid Kewajiban Pelaku Usaha E-Commerce Miliki NIB

    Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengatur setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha setidaknya berupa NIB. Permendag ini resmi berlaku sejak 8 Juni 2026.

    Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan pengurusan NIB bersifat gratis dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” ujar Budi di Jakarta pada hari ini.

    Pelaku usaha cukup mempersiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian membuat akun dan mengajukan NIB melalui laman https://oss.go.id. Kemudahan proses ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk segera melengkapi legalitas usaha.

    Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif. Penyelenggara platform perniagaan elektronik juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan 6 bulan bagi pedagang baru. Mendag Busan berharap, masa tenggang ini membuat proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dapat berjalan dengan lancar dan tidak memberatkan pelaku usaha.

    Sebagai identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS, NIB memberikan kejelasan legalitas yang meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra usaha, lembaga keuangan, maupun investor. Legalitas ini sekaligus menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk dapat terus berjualan secara sah di platform digital sesuai ketentuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

    NIB juga menjadi salah satu dokumen yang umum dipersyaratkan dalam pengajuan pembiayaan usaha, bantuan pemerintah, pelatihan, hingga pendampingan, sehingga memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai program pemberdayaan.

    Lebih lanjut, kepemilikan NIB menjadi fondasi ketika usaha berkembang dan memerlukan izin lanjutan, sertifikasi, maupun kerja sama dengan pihak lain. Pelaku usaha yang memiliki kejelasan legalitas akan lebih mudah mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, kemitraan dengan industri besar, serta pembukaan peluang ekspor. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat posisi produk dalam negeri, baik di pasar digital domestik maupun global. (*)

    Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

    Komentar
    Additional JS