Registrasi SIM Wajib Scan Wajah, Operator Minta Biaya Rp 3.000 Dihapus - detik
Registrasi SIM Wajib Scan Wajah, Operator Minta Biaya Rp 3.000 Dihapus
Jakarta -
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta pemerintah meninjau kembali biaya validasi data biometrik berbasis face recognition yang digunakan dalam registrasi kartu SIM prabayar. Aturan terbaru pendaftaran nomor HP baru itu akan diterapkan pada 1 Juli 2026.
Sebagai informasi bahwa saat ini biaya validasi data biometrik ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, itu Rp 3.000 per orang. Biaya tersebut lebih tinggi dari saat regulasi validasi nomor seluler prabayar menggunakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebutkan bahwa beban biaya registrasi SIM card berbasis biometrik ditanggung bukan oleh pelanggan, melainkan operator seluler, yakni Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan agar tarif tersebut dapat diturunkan. Bahkan, bila memungkinkan digratiskan karena registrasi pelanggan telekomunikasi merupakan bagian dari program pemerintah.
"Face recognition itu Rp 3.000 biayanya. Kami sudah mengajukan dan sudah mendapat respons dari Menteri Keuangan untuk dibicarakan kembali dengan Dukcapil. Kami berharap ada insentif sehingga cost-nya bisa diturunkan," kata Marwan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Marwan menjelaskan biaya validasi data biometrik yang mencapai Rp 3.000 dinilai cukup tinggi apabila dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat untuk mengakses layanan komunikasi dan internet.
Ia menilai kebijakan registrasi pelanggan merupakan kewajiban yang ditetapkan negara sehingga, ia memandang, beban biaya validasi data biometrik tersebut tidak ditanggung oleh operator seluler maupun masyarakat.
"Rp 3.000 itu sedikit lagi (seperti membeli kuota data) 1 GB. Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi. Mau komunikasi harus registrasi, mau registrasi bayar ke negara. Mestinya negara bisa memberikan dukungan di situ," ujarnya.
Marwan mengungkapkan berdasarkan perhitungan ATSI, biaya riil proses validasi sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang saat ini diberlakukan. Menurut perhitungan asosiasi, validasi NIK dan KK hanya memerlukan biaya sekitar Rp 60 per transaksi, sementara validasi biometrik berbasis wajah sekitar Rp 200.
"Hitungan ATSI, cost NIK dan KK sekitar Rp 60, sedangkan face recognition sekitar Rp 200. Sekarang tarif yang dikenakan Rp 1.000 untuk NIK-KK dan Rp 3.000 untuk face recognition. Kami berharap bisa lebih murah atau free," harapnya.
Marwan merujuk pada ketentuan dalam peraturan pemerintah yang memungkinkan program pemerintah mendapatkan pembebasan biaya dengan persetujuan kementerian terkait.
"Kalau bisa murah atau bahkan gratis karena ini program pemerintah. Di dalam aturan ada ruang untuk nol rupiah jika mendapat endorsement dari kementerian pengampu. Karena program ini pengampunya Komdigi, kami berharap bisa ada solusi ke arah sana," tuturnya.
Ia menambahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan dukungan terhadap usulan industri telekomunikasi tersebut dengan menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait biaya validasi biometrik yang digunakan dalam registrasi pelanggan seluler.
"Komdigi sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri mengenai cost validasi face recognition. Kami senang mendapatkan dukungan dari Komdigi dan berharap biaya per validasi bisa lebih murah," kata Marwan.
Sebagaimana diketahui, registrasi pelanggan kartu SIM prabayar menggunakan teknologi pengenalan wajah akan mulai diterapkan secara nasional sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital, penipuan daring, maupun penyebaran spam yang selama ini masih menjadi tantangan di industri telekomunikasi.
(agt/afr)