Google Nilai RUU Hak Cipta Berpotensi Batasi Penerbit Berita Distribusikan Konten Digital - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggulirkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Salah satu poin RUU Hak Cipta yang menjadi usul inisiatif DPR itu adalah mekanisme hak cipta dan royalti untuk karya jurnalistik.
Google menilai revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berpotensi membatasi penerbit berita mendistribusikan konten digital.
"Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan ini berpotensi mengganggu tatanan tersebut dengan membatasi platform untuk menampilkan tautan yang bermanfaat atau cuplikan (snippets) konten, termasuk berita," tulis Google dalam keterangan resminya, dikutip Senin (30/6/2026).
Purbaya Ungkap Rencana Wilayah Khusus untuk Keuangan Global
Baca juga: RUU Hak Cipta Menjadi Usul Inisiatif DPR
Google juga menilai, perubahan dalam RUU Hak Cipta juga berpotensi membatasi penerbit berita dalam menjalin kemitraan komersial yang independen.
Kondisi tersebut dinilai akan memaksa industri ini untuk bergantung pada lembaga pemerintah pusat.
"Hal tersebut menghiraukan perjanjian komersial yang sudah ada dan berjalan sukses, antara Google dengan lebih dari 30 penerbit, termasuk dalam Berita Pilihan atau News Showcase. Pada akhirnya, perubahan-perubahan ini akan mengikis kepercayaan konsumen, menghambat ekosistem internet yang terbuka, dan membatasi akses ke informasi penting," tulis Google.
Baca juga: Puan Pastikan RUU Hak Cipta Lindungi Pencipta dan Pelaku Kreatif di Era Digital
Kendati demikian, Google menghormati hak penerbit serta produsen konten untuk mengelola karya mereka.
Situs web, kata Google, juga memiliki kendali penuh atas muncul atau tidaknya konten mereka di Google Search.
"Dan kami meluncurkan kendali baru yang memungkinkan pemilik situs web memutuskan apakah mereka ingin situs mereka muncul guna membantu memperkuat respons dalam fitur AI generatif di Google Search," tulis Google.
Baca juga: RUU Hak Cipta Disebut Bakal Atur Royalti dan LMK untuk Karya Jurnalistik
Google melanjutkan, upaya ini dibangun berdasarkan sejarah panjang mereka dalam merancang alat, seperti kendali Snippet dan Google-Extended yang memberikan lebih banyak pilihan kepada situs web.
Upya serupa juga dilakukan di YouTube, melalui alat seperti Content ID yang telah memberdayakan para pemegang hak cipta untuk mengelola kekayaan intelektual mereka.
"Selain itu, kami terus menjalin kemitraan komersial, termasuk untuk konten khusus, guna mendorong ekosistem industri yang berkelanjutan di masa depan," tulis Google.
Google mengatakan bahwa menemukan keseimbangan yang tepat antara ekosistem internet, kecerdasan buatan, dengan hak pemegang hak cipta memang rumit, tetapi memungkinkan.
"Namun, mandat yang kaku dan terlalu luas justru akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia dalam dinamika global, yang pada akhirnya menghambat investasi yang dibutuhkan untuk menggerakkan masa depan digitalnya," tulis Google.
Baca juga: Kementerian Hukum Dorong Sinkronisasi RUU Hak Cipta dan Perpres Tata Kelola AI

Lihat Foto
Dalam keterangan resminya itu, Google melihat jalan keluar yang lebih baik, tetapi hal tersebut membutuhkan keterlibatan dan dialog yang lebih mendalam.
Google mengatakan, kerangka hak cipta yang fleksibel dan modern merupakan kunci untuk memastikan ekosistem digital Indonesia terus berkembang.
Mereka akan terus terlibat secara aktif dengan kementerian terkait dan mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali proposal yang ada saat ini.
"Dengan bekerja sama, kita dapat merancang Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi para inovator sekaligus mempercepat masa depan digital Indonesia," tulis Google.
Baca juga: Bukan Hanya Musik, RUU Hak Cipta Juga Lindungi Karya Jurnalistik
Usulkan Skema Hibrid untuk Hak Cipta Jurnalistik
Sementara itu, Dewan Pers mengusulkan skema hibrid terhadap hak ekonomi karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta.
Anggota yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi terlebih dahulu menjelaskan bahwa nantinya karya jurnalistik diwacanakan memiliki hak ekonomi dan royalti.
"Maka semua penggunaan (karya jurnalistik) untuk tujuan komersial itu wajib harus mendapatkan izin dari pemilik hak ekonomi. Nah, atas izin itulah pengguna karya jurnalistik harus membayar royalti," ujar Dahlan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Puan: RUU Hak Cipta Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Disrupsi Digital
Jika terealisasi, pengguna karya jurnalistik untuk tujuan komersial harus membayar royalti kepada lembaga manajemen kolektif (LMK).
Namun, Dahlan mengusulkan bahwa LMK tidak menjadi satu-satunya mekanisme dalam menjamin hak ekonomi karya jurnalistik.
Ia mengusulkan adanya model yang lebih fleksibel, di mana perusahaan media tetap boleh menjalin hubungan bisnis atau business-to-business (B2B) di luar mekanisme LMK.
"Jadi artinya, mekanisme B2B itu artinya mengakui prosedur pembayaran royalti melalui deal perusahaan ke perusahaan. Bagi industri pers, ini bukan hal baru," jelas Dahlan.
"Pola hybrid. Sebenarnya kita juga ada lihat di Amerika itu memang sistem mereka lebih banyak mendorong kepada B2B, tapi di Eropa ini hybrid mereka. B2B-nya ada, lembaga kolektif ada," sambungnya.
Baca juga: Baleg DPR Pastikan RUU Hak Cipta Juga Lindungi Karya Jurnalistik, Penggunaan Harus Izin
Dalam kesempatan itu, Dewan Pers turut mengapresiasi niat pemerintah yang ingin merevisi UU Hak Cipta.
Sebab selama ini, karya jurnalistik kerap diambil platform digital, agregator berita, mesin pencari, serta sistem kecerdasan buatan dan menyebarkannya tanpa memberi timbal hasil kepada perusahaan medianya.
Akibatnya, karya jurnalistik tidak memiliki hak ekonomi dan setiap karya bisa dikutip siapapun dan untuk apapun, hanya dengan menyebutkan sumber.
"Kita berterima kasih bahwa Kementerian Hukum akhirnya mengadopsi ide mengenai perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam revisi undang-undang," ujar Dahlan.
Baca juga: RUU Hak Cipta Menjadi Usul Inisiatif DPR

Lihat Foto
Hak Cipta Karya Jurnalistik
Dari pemerintah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, karya jurnalistik yang digunakan untuk tujuan komersil akan diwajibkan untuk membuat royalti.
Kementerian Hukum (Kemenkum) disebut sedang menggodok agar karya jurnalistik masuk dalam kategori hak cipta dalam RUU Hak Cipta.
“Sehingga siapapun yang memakai dengan tujuan komersil itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya, dan mungkin yang paling pasti bahwa apalagi kalau untuk tujuan komersil itu wajib untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti,” kata Supratman melalui kanal YouTube Kemenkum dalam acara Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum, pada Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Dewan Pers Usulkan Skema Hibrid untuk Hak Cipta Karya Jurnalistik
Supratman menjelaskan, karya jurnalistik nantinya akan lebih dilindungi jika menjadi objek hak cipta. Ia yakin berbagai permasalahan terkait karya jurnalistik dapat diminimalisir melalui revisi undang-undang tersebut.
“Prinsipnya nanti di dalam undang-undang hak cipta yang akan datang, bahkan untuk sebuah karya jurnalistik itu nanti akan semakin dilindungi,” ujar Supratman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang