Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Aplikasi Berita Featured Keuangan Pajak Spesial Strava

    Heboh Pajak Strava Premium, Strava Pastikan Harga Langganan Tak Naik di Indonesia - detik

    2 min read

     

    Seorang warga menunjukkan aplikasi Strava usai berolahraga di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta (Foto: Gilang Faturahman/detikFoto)

    Jakarta -

    Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan kabar layanan Strava Premium akan dikenai pajak setelah pemerintah menunjuk platform tersebut sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital dari luar negeri.

    Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Juru Bicara Strava memastikan pengguna di Indonesia tidak perlu khawatir karena harga langganan Strava Premium tidak akan mengalami kenaikan.

    Sebagaimana diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Strava menjadi salah satu platform digital internasional yang ditunjuk untuk memungut PPN atas layanan digital berbayar di Indonesia.

    Meski demikian, Strava menyatakan akan menyerap sendiri biaya tambahan yang timbul akibat penerapan kebijakan tersebut sehingga tidak dibebankan kepada pelanggan.

    "Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," kata Juru Bicara Strava dalam keterangan resmi.

    Strava mengaku memahami perannya sebagai platform yang menghubungkan komunitas olahraga di Indonesia, mulai dari pelari, pesepeda, hingga pegiat aktivitas fisik lainnya.

    Menurut Strava, keputusan untuk tidak menaikkan tarif langganan diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung gaya hidup aktif masyarakat Indonesia.

    "Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri," ujar Juru Bicara Strava.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk sejumlah perusahaan digital global sebagai pemungut PPN atas produk dan layanan digital yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Penunjukan tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan perpajakan terhadap pelaku usaha digital luar negeri yang menjual layanan kepada konsumen di Indonesia.

    Dengan adanya kebijakan tersebut, Strava menegaskan pengguna Premium tetap dapat menikmati layanan dengan tarif berlangganan yang sama, sementara pengguna layanan gratis juga tidak akan mengalami perubahan apa pun.

    (agt/fay)

    Komentar
    Additional JS