Interpol Sikat Sindikat Penipu Online: Aset Rp 4,7 Triliun Disita - detik
Interpol baru saja merampungkan operasi penyisiran kejahatan anti-penipuan (anti-fraud) online terbesar mereka tahun ini. Hasilnya mengejutkan: 5.811 tersangka ditangkap dan aset ilegal senilai USD 293 juta (sekitar Rp 4,7 triliun) berhasil disita melintasi 97 negara dan wilayah.
Operasi dengan sandi First Light 2026 ini berlangsung sejak 15 Januari hingga 30 April lalu. Target utamanya adalah kejahatan berbasis rekayasa sosial (social engineering fraud), sebuah istilah payung untuk skema kelicikan yang memanipulasi korban agar menyerahkan uang atau informasi sensitif secara sukarela. Kejahatan ini mencakup peretasan email bisnis (BEC), penipuan asmara, penyamaran, penipuan investasi, hingga pemerasan seksual (sextortion).
Angka-angka yang dihasilkan dari operasi ini menunjukkan betapa mengerikannya skala masalah yang dihadapi. Penyelidik menyisir 152.808 kasus, berhasil menutup 23.715 di antaranya, mengidentifikasi 15.606 tersangka, dan membekukan 31.014 rekening bank. Lebih dari 142.000 korban berhasil diidentifikasi di seluruh dunia, membuktikan bahwa penipuan semacam ini bukan lagi insiden iseng belaka, melainkan sebuah industri kejahatan transnasional yang sangat terorganisir.
"Sindikat kriminal mengeksploitasi psikologi manusia untuk memanipulasi target mereka," ujar Tomonobu Kaya, Direktur Pusat Kejahatan Keuangan dan Anti-Korupsi Interpol.
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun negara yang bisa melawan masalah ini sendirian, sehingga respons global yang terkoordinasi adalah satu-satunya pertahanan yang nyata, demikian dikutip detikINET dari Techspot, Minggu (12/7/2026).
Mekanisme Blokir Kilat 'I-GRIP'
Beberapa kemenangan tercepat dalam operasi ini diraih berkat penggunaan I-GRIP (Global Rapid Intervention of Payments), mekanisme Interpol yang memungkinkan negara anggota meminta pembekuan darurat atas sebuah transaksi keuangan lintas negara sebelum dana tersebut cair.
Singapura dan Oman, misalnya, menggunakan mekanisme ini untuk memblokir transfer penipuan peretasan email bisnis senilai USD 6,6 juta (sekitar Rp 105 miliar) setelah penjahat menyamar sebagai pemasok ke sebuah perusahaan perdagangan komoditas di Singapura. Mekanisme ini menjadi sangat krusial karena sang korban, si penipu, dan bank tempat pencairan bisa saja berada di tiga negara yang berbeda--sehingga proses pembekuan harus bergerak jauh lebih cepat daripada aliran digital uangnya.
Menang Pertempuran, Namun Perang Terus Berlanjut
Operasi First Light 2026 didanai oleh Kementerian Keamanan Publik China, dengan dukungan penuh dari badan regional seperti ASEANAPOL, GCCPOL, dan Europol. Langkah ini bukanlah upaya satu kali jalan; belakangan ini Interpol memang rutin menggelar penindakan massal, mulai dari operasi Synergia III hingga Red Card 2.0.
Namun, pertanyaannya kini, apakah rentetan operasi sebesar ini benar-benar mampu menyusutkan angka kejahatan siber secara makro? Data menunjukkan sebaliknya.
Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) mencatat kerugian masyarakat sebesar USD 3,5 miliar akibat penipuan penyamaran pada tahun 2025 saja, yang merupakan bagian dari total kerugian USD 16 miliar di AS (naik 25% dari tahun sebelumnya). Di saat yang sama, FBI menghitung total kerugian warga AS akibat kejahatan yang difasilitasi siber mencapai hampir USD 21 miliar. Angka-angka raksasa ini hanya mencakup kerugian di satu negara, sementara operasi Interpol merambah hingga 97 negara.