Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Ojek Online Spesial

    Komisi 8 Persen Ojol Berlaku 1 Juli, Pengemudi Harap Pendapatan Naik, Pengguna Ingin Tarif Terjangkau - Kompas

    7 min read

     


    JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan pemerintah yang membatasi komisi aplikator ojek online maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026 mendapat respons positif dari pengemudi maupun pengguna layanan transportasi daring.

    Aturan tersebut membuat pengemudi berhak menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan. Sementara itu, perusahaan aplikasi hanya dapat mengambil komisi maksimal 8 persen.

    Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

    Skema tersebut berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan aplikator mengambil komisi hingga 20 persen.

    Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen, Ojol: Penghasilan Cuma Naik Rp 100 Perak

    Baca juga: Menhub: Grab, GoTo, dan Maxim Siap Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

    Bagi pengemudi, perubahan tersebut menjadi langkah yang telah lama dinantikan. Pengemudi ojek online asal Jakarta, Suryanto, mengatakan kebijakan itu berpotensi meningkatkan pendapatan bersih di tengah naiknya biaya hidup.

    “Kalau benar 92 persen tarif perjalanan masuk ke pengemudi, tentu sangat membantu. Selama ini kami berharap ada pembagian yang lebih adil karena kami yang langsung melayani penumpang di lapangan. Semoga aturan ini benar-benar diterapkan sesuai ketentuan,” ujar Suryanto kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2026).

    Pengemudi asal Bandung, Dedi Pratama, juga menilai pembatasan komisi aplikator menjadi langkah maju untuk memperbaiki kesejahteraan pengemudi. Meski begitu, dia mengingatkan pentingnya pengawasan agar aturan berjalan sesuai ketentuan.

    Baca juga: Harga Pertamax Naik, Warga Bekasi Enggan Beralih ke Pertalite demi Jaga Kondisi Motor

    “Kami mendukung aturan ini, tetapi jangan hanya bagus di atas kertas. Pemerintah harus memastikan tidak ada potongan tambahan yang membuat penghasilan kami tetap berkurang. Transparansi sangat penting agar pengemudi tahu persis berapa pendapatan yang menjadi haknya,” kata Dedi.

    Pengemudi lain, Ahmad Rizki, berharap kebijakan tersebut memberi dampak nyata terhadap kondisi ekonomi mitra pengemudi. Menurut dia, tambahan pendapatan dari berkurangnya komisi aplikator akan membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

    “Pendapatan ojol sangat bergantung pada jumlah order. Kalau potongan aplikator lebih kecil, hasil yang kami bawa pulang tentu lebih besar. Harapannya kebijakan ini bisa membuat kehidupan pengemudi dan keluarga menjadi lebih baik, terutama bagi mereka yang menjadikan ojol sebagai pekerjaan utama,” ujarnya.

    Baca juga: Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli, Menhub: Langsung Berlaku!

    Respons positif juga datang dari pengguna layanan ojek online. Mereka menilai pengemudi layak memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar karena berinteraksi langsung dengan pelanggan dan menghadapi berbagai risiko di lapangan.

    Pengguna ojol, Rina Wijayanti, menilai kesejahteraan pengemudi perlu menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap keberlangsungan layanan transportasi daring.

    “Menurut saya wajar kalau pengemudi mendapatkan bagian yang lebih besar dari tarif perjalanan. Mereka bekerja di lapangan dan menghadapi berbagai risiko setiap hari. Yang penting, kebijakan ini tidak membuat tarif bagi penumpang naik terlalu tinggi sehingga layanan ojol tetap terjangkau,” ujarnya.

    Baca juga: Bagi Kelompok Rentan, Transportasi Publik Jakarta Bukan Pilihan, melainkan Kebutuhan

    Pengguna lain, Fajar Nugroho, berharap kenaikan pendapatan pengemudi berdampak pada kualitas layanan.

    “Kalau pendapatan pengemudi lebih baik, saya berharap mereka juga semakin nyaman bekerja dan pelayanan kepada pelanggan bisa semakin baik. Pada akhirnya, penumpang juga diuntungkan karena mendapatkan layanan yang lebih profesional dan konsisten,” kata Fajar.

    Selain pembatasan komisi aplikator, perhatian masyarakat juga tertuju pada penerapan biaya pembatalan atau cancellation fee sebesar Rp 3.000.

    Baca juga: Transportasi Publik Jakarta Tak Sekadar Mobilitas, tapi Penopang Hidup Warga

    Gojek menyatakan aturan tersebut mulai diterapkan secara bertahap untuk layanan GoCar di sejumlah kota sejak Februari 2026.

    "Gojek menerapkan kebijakan biaya pembatalan sebesar Rp 3.000 untuk seluruh layanan GoCar, selain GoCar Instant dan GoCar Rental, mulai 3 Februari secara bertahap di kota-kota tertentu," ungkap Gojek Indonesia dalam pernyataan resminya, Minggu (28/6/2026).

    Biaya pembatalan diberikan sebagai kompensasi atas waktu dan biaya operasional pengemudi ketika pesanan dibatalkan setelah pengemudi menuju atau tiba di lokasi penjemputan.

    Baca juga: Pimpinan DPR Minta MBG Maksimalkan Lagi Serapan Hasil Tani dan UMKM

    Dalam ketentuannya, pelanggan dikenai biaya pembatalan apabila membatalkan pesanan setelah pengemudi tiba di titik jemput atau telah menempuh jarak lebih dari satu kilometer menuju lokasi pelanggan.

    Sebaliknya, pengemudi juga dikenai ketentuan serupa apabila membatalkan pesanan setelah menunggu pelanggan selama periode tertentu sesuai aturan yang berlaku.

    Pengguna ojek online, Anisa Putri, menilai biaya pembatalan tersebut masih wajar selama diterapkan secara transparan dan adil.

    Baca juga: Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Mulai Hari Ini 1 Juli 2026

    “Menurut saya biaya pembatalan bisa menjadi bentuk tanggung jawab pengguna ketika membatalkan pesanan tanpa alasan yang jelas. Pengemudi sudah meluangkan waktu dan mengeluarkan biaya operasional untuk menuju titik jemput. Yang penting, ketentuannya jelas dan tidak merugikan pelanggan yang membatalkan karena kendala di luar kendalinya,” ujar Anisa.

    Meski demikian, sebagian pengguna berharap platform tetap memberi ruang fleksibilitas untuk kondisi tertentu yang membuat pelanggan terpaksa membatalkan pesanan.

    Pengguna ojol, Rizky Pradana, mengatakan kebijakan biaya pembatalan perlu mempertimbangkan berbagai kondisi di luar kendali pelanggan agar prinsip keadilan tetap terjaga.

    Baca juga: Hari Pertama Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Pengemudi di Jaksel Keluhkan Orderan Turun

    “Biaya Rp3.000 sebenarnya tidak besar, tetapi harus ada pengecualian untuk kondisi tertentu, misalnya titik jemput pengemudi terlalu jauh, aplikasi mengalami gangguan, atau ada keadaan darurat yang membuat pelanggan terpaksa membatalkan pesanan. Sistemnya harus mempertimbangkan kondisi kedua belah pihak agar tetap adil,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi.

    Prabowo mengatakan kebijakan itu dibuat untuk menciptakan pembagian pendapatan yang lebih adil bagi pengemudi transportasi online.

    “Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” tegas Prabowo.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS