MK: Era kuota internet hangus berakhir, operator diperintahkan sediakan opsi 'rollover' - CNA
JAKARTA: Era kuota internet hangus karena masa aktif habis dinilai bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, operator seluler harus memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak konsumen, termasuk menyediakan opsi kuota rollover atau akumulasi sisa kuota yang belum terpakai.
Opsi lainnya adalah pengembalian dana (refund), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi atau bentuk perlindungan lainnya.
Iklan
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan, sisa kuota internet yang masih tersisa saat masa berlaku paket berakhir tidak seharusnya dihanguskan begitu saja. Kuota yang telah dibeli pengguna tetap merupakan hak milik konsumen.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, operator telekomunikasi tetap berkewajiban memberikan perlindungan yang wajar kepada pengguna. Formula tarif maupun skema layanan tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara.
Menurut MK, praktik penghangusan kuota memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah dalam perjanjian baku yang disusun sepihak oleh operator sehingga mencederai prinsip perlindungan hukum yang adil.
"MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Cipta Kerja perihal permasalahan masa aktif kuota internet yang diajukan oleh driver dan pedagang online serta dosen," demikian bunyi putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dikutip Jumat (23/7).
Permohonan tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni pengemudi ojek daring Didi Supandi dan istrinya Wahyu Trianasari, serta advokat Rega Felix yang didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.
Iklan
KUOTA INTERNET MERUPAKAN HAK MILIK PENGGUNA
MK menilai, kuota internet tidak semata-mata merupakan produk komersial operator telekomunikasi. Kuota internet berkaitan dengan pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Merujuk Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, telekomunikasi merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga negara berwenang mengatur pemanfaatan spektrum frekuensi radio agar berlangsung secara efisien, adil, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga persaingan usaha yang sehat.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, sisa kuota internet harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi karena diperoleh melalui pembayaran.
Karena itu, penghangusan kuota tanpa informasi yang memadai atau perlindungan yang proporsional dinilai sebagai bentuk pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
"Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi," tulis MK dalam pertimbangannya.
Iklan
Melalui putusan tersebut, MK meminta operator seluler menyediakan pilihan layanan kuota rollover atau kuota internet yang dapat diakumulasikan.
Selain itu, operator juga diwajibkan memberikan informasi yang lebih transparan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, serta kebijakan penggunaan secara wajar.
MK juga meminta operator menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk sisa kuota yang masih dimiliki.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.