Respons Google, Menkum: Platform Bantu Industri Media Berkembang, tetapi Belum Sesuai Harapan - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menilai, platform digital telah membantu industri media berkembang pesat di Tanah Air, tetapi belum sesuai dengan apa yang diharapkan media.
Hal tersebut disampaikan Supratman menanggapi sikap Google yang menilai revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta dapat membatasi distribusi konten digital.
“Jadi pemerintah menganggap platform itu adalah sesuatu yang sangat membantu bagi industri media untuk berkembang. Namun sebaliknya, kami beranggapan dan teman-teman industri juga beranggapan bahwa apa yang dihasilkan selama ini itu tidak sesuai dengan yang teman-teman harapkan,” kata Supratman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Google Nilai RUU Hak Cipta Berpotensi Batasi Penerbit Berita Distribusikan Konten Digital
Supratman mengatakan, karya jurnalistik masuk sebagai obyek hak cipta setelah Kementerian Hukum menerima masukan dari Dewan Pers, dan Forum Pemred.
"Jembatan Menuju Surga" di China, Melintang di Antara Jurang Setinggi 296 Meter
Ia mengeklaim, pemerintah ingin menciptakan keadilan sehingga tak ada benturan dengan platform.
“Justru saya terima masukan itu dari teman-teman media sendiri. Yang kedua, kita itu menciptakan keadilan. Justru sama sekali kita tidak mau benturan dengan platform,” ujar Supratman.
“Karena itulah dibentuk, memasukkan karya jurnalistik itu sebagai sebuah karya jurnalistik dengan perlindungan hak cipta agar karya-karya itu bisa dihargai secara ada nilai komersialnya,” imbuh dia.
Baca juga: Dewan Pers Usulkan Skema Hibrid untuk Hak Cipta Karya Jurnalistik
Supratman menyebutkan, menurut rencana, skema Business-to-Business (B2B) antara media dan platform akan beralih melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).
Dia menilai, skema B2B yang terjadi selama ini akan merugikan karena ada yang mendapat yang lebih tinggi dan rendah.
“Jadi tetap B2B, cuman B2B-nya beralih. Kalau sekarang kan itu di antara media langsung kepada platform. Nah kalau itu yang dilakukan, itu akan merugikan ada yang lebih tinggi, ada yang lebih rendah dan sebagainya,” tutur Supratman.
Supratman mengatakan, RUU Hak Cipta akan membentuk LMK versi jurnalistik dan penerbitan buku yang akan diisi oleh pekerja media.
Baca juga: RUU Hak Cipta Disebut Bakal Atur Royalti dan LMK untuk Karya Jurnalistik
Dia juga memastikan skema tersebut akan berjalan transparan dengan menggunakan sistem digital.
“Pasti transparan karena menggunakan sistem. Tidak boleh analog lagi nanti karena semuanya ini media lewat platform, maka itu bisa di-tracing karena digital kan. Pasti akan transparan,” kata dia.
Supratman menambahkan, aturan tersebut bertujuan agar karya jurnalistik diambil untuk kepentingan komersial terutama kecerdasan buatan atau artificial intelligence.
Baca juga: Puan: RUU Hak Cipta Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Disrupsi Digital
“Jadi problem adalah jangan sampai kemudian seluruh karya jurnalistik itu satu, sudah tidak menyebut sumbernya, diambil lagi untuk kepentingan komersial oleh platform. Terutama menyangkut soal AI,” ucap dia.
Di sisi lain, pemerintah juga akan membahas dua jenis karya jurnalistik yang akan masuk hak cipta yaitu, karya jurnalistik yang bersifat riset yang membutuhkan pendalaman dan karya yang bersifat non riset.
Supratman mngatakan, hal tersebut akan disepakati antara industri media, LMK, dan platform.
“Nah, itu yang harus kita bagi sehingga ada keadilan bagi jurnalis dan industri media kita juga. Tapi berapa, apa kesepakatannya nanti, itu nanti tergantung sama industri dan platform, cuman tidak langsung lagi harus bergabung dalam LMK,” ucap dia.
Baca juga: Bukan Hanya Musik, RUU Hak Cipta Juga Lindungi Karya Jurnalistik
Revisi UU Hak Cipta
Sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggulirkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Salah satu poin RUU Hak Cipta yang menjadi usul inisiatif DPR itu adalah mekanisme hak cipta dan royalti untuk karya jurnalistik.
Google menilai revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berpotensi membatasi penerbit berita mendistribusikan konten digital.
"Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan ini berpotensi mengganggu tatanan tersebut dengan membatasi platform untuk menampilkan tautan yang bermanfaat atau cuplikan (snippets) konten, termasuk berita," tulis Google dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (30/6/2026).
Baca juga: RUU Hak Cipta Menjadi Usul Inisiatif DPR
Google juga menilai, perubahan dalam RUU Hak Cipta juga berpotensi membatasi penerbit berita dalam menjalin kemitraan komersial yang independen.
Kondisi tersebut dinilai akan memaksa industri ini untuk bergantung pada lembaga pemerintah pusat.
"Hal tersebut menghiraukan perjanjian komersial yang sudah ada dan berjalan sukses, antara Google dengan lebih dari 30 penerbit, termasuk dalam Berita Pilihan atau News Showcase. Pada akhirnya, perubahan-perubahan ini akan mengikis kepercayaan konsumen, menghambat ekosistem internet yang terbuka, dan membatasi akses ke informasi penting," tulis Google.
Baca juga: Kementerian Hukum Dorong Sinkronisasi RUU Hak Cipta dan Perpres Tata Kelola AI
Kendati demikian, Google menghormati hak penerbit serta produsen konten untuk mengelola karya mereka.
Situs web, kata Google, juga memiliki kendali penuh atas muncul atau tidaknya konten mereka di Google Search.
“Dan kami meluncurkan kendali baru yang memungkinkan pemilik situs web memutuskan apakah mereka ingin situs mereka muncul guna membantu memperkuat respons dalam fitur AI generatif di Google Search," tulis Google.
Google melanjutkan, upaya ini dibangun berdasarkan sejarah panjang mereka dalam merancang alat, seperti kendali Snippet dan Google-Extended yang memberikan lebih banyak pilihan kepada situs web.
Baca juga: Putusan Progresif MK 2025: Soal Jabatan Polisi hingga Hak Cipta Musisi
Upaya serupa juga dilakukan di YouTube, melalui alat seperti Content ID yang telah memberdayakan para pemegang hak cipta untuk mengelola kekayaan intelektual mereka.
“Selain itu, kami terus menjalin kemitraan komersial, termasuk untuk konten khusus, guna mendorong ekosistem industri yang berkelanjutan di masa depan," tulis Google.
Google mengatakan bahwa menemukan keseimbangan yang tepat antara ekosistem internet, kecerdasan buatan, dengan hak pemegang hak cipta memang rumit, tetapi memungkinkan.
“Namun, mandat yang kaku dan terlalu luas justru akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia dalam dinamika global, yang pada akhirnya menghambat investasi yang dibutuhkan untuk menggerakkan masa depan digital-nya," tulis Google.
Baca juga: Baleg DPR Pastikan RUU Hak Cipta Juga Lindungi Karya Jurnalistik, Penggunaan Harus Izin
Dalam keterangan resminya itu, Google melihat jalan keluar yang lebih baik, tetapi hal tersebut membutuhkan keterlibatan dan dialog yang lebih mendalam.
Google mengatakan, kerangka hak cipta yang fleksibel dan modern merupakan kunci untuk memastikan ekosistem digital Indonesia terus berkembang.
Mereka akan terus terlibat secara aktif dengan kementerian terkait dan mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali proposal yang ada saat ini.
"Dengan bekerja sama, kita dapat merancang Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi para inovator sekaligus mempercepat masa depan digital Indonesia," tulis Google.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang