Diduga Eksploitasi Anak, Youtuber Bigmo Diadukan ke Polisi- Tempo

SEORANG pemengaruh atau influencer yang membuat konten di YouTube, Muhammad Jannah alias Bigmo, diadukan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya karena mengajak anak di bawah umur mempromosikan cairan rokok elektrik atau liquid vape. Promosi tersebut dilakukan dalam sebuah konten yang dibuat oleh Bigmo.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, polisi telah menerima laporan pengaduan terkait kejadian itu lewat Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dihubungi pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Budi mengatakan, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pengaduan. Karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui.
Namun, ia memastikan Direktorat PPA PPO sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan. “Termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” ucapnya.
Bigmo sebelumnya mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan rokok elektrik dalam sebuah siaran langsung atau live streaming. Dalam rekaman yang beredar, Bigmo terlihat sedang menghampiri penjual rokok elektrik. Ia kemudian tampak mengajak sejumlah anak kecil untuk menampilkan diri ke depan kamera dan ikut mempromosikan salah satu merek cairan rokok elektrik.
Sejak peristiwa itu, ia telah mengeluarkan pernyataan maaf di media sosial, salah satunya lewat siaran langsung YouTube yang kemudian direkam sebagai video.
Dalam siaran itu, ia mengaku sadar bahwa perbuatannya salah. “Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan,” kata dia.
Bigmo juga mengatakan sebenarnya tahu bahwa produk yang mengandung nikotin seperti vape tidak diperuntukkan bagi anak kecil. “Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur, sesuai regulasi,” katanya.
Influencer itu juga tampak telah menemui anak-anak yang ia ajak mempromosikan vape, juga orang tua anak-anak tersebut. Pertemuan itu ia dokumentasikan dan unggah di Instagram.
Dalam satu video, ia meminta maaf kepada para anak dan orang tua karena telah mengajak mempromosikan produk vape.
“Aku ingin minta maaf ke adik-adik dan juga ke ibu-ibunya atas kegaduhan dan perilaku aku kemarin mempromosikan produk. Seharusnya buat dewasa dan tidak diperuntukkan buat anak-anak kecil atau anak-anak di bawah umur,” kata dia.
Bigmo juga menyampaikan imbauan kepada anak-anak di video tersebut, “Buat adik-adik juga enggak boleh nge-pods (menggunakan rokok elektrik).”
Selain itu, ia juga mengunggah sebuah surat dengan judul “Surat Pernyataan Damai dan Klarifikasi Bersama”. Surat itu terlihat sudah ditandatangani di atas meterai oleh wali dari lima orang anak.
“Dalam hal ini sah dan cakap hukum untuk mewakili diri sendiri dan anak kami yang mengikuti live streaming Muhammad Jannah Khusnul Khuluq Putra Nashihan alias BIGMO pada platform YouTube akun pada tanggal 28 Juli 2026,” demikian tertulis dalam surat tersebut.