Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus - RCTI Plus

Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Aturan ini mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan agar tidak hangus begitu saja.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Melalui aturan tersebut, Komdigi meminta operator seluler tidak menghilangkan sisa kuota pelanggan ketika masa aktif paket berakhir. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak dapat dihapus secara sepihak oleh operator.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).
Meutya mengatakan keputusan MK tersebut belum sepenuhnya dipatuhi oleh seluruh operator seluler. Komdigi juga menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait sisa kuota internet yang masih hangus ketika masa aktif paket berakhir.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” papar dia.
Selain perlindungan sisa kuota, Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan dan pola penggunaan.
Beberapa bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Operator Wajib Beri Informasi Jelas
Komdigi juga mewajibkan operator seluler memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan terkait layanan yang mereka gunakan.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Kanal tersebut harus memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.
Komdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban operator.
Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, Komdigi menegaskan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional harus tetap mengedepankan kepentingan serta perlindungan hak masyarakat dalam ekosistem digital nasional.
Berita Pilihan

Original Source