Kasus Yogi 'Starlink' di Mentawai, Komdigi Tawarkan Bantuan Izin Daripada Pidana - Spektrum

Solo-Spektroom : Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya Setia (39 th), warga Mentawai yang disidangkan di PN Padang terkait layanan internet berbasis Starlink. Komdigi memilih pendekatan pembinaan agar layanan tersebut dapat berjalan legal.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berjalan, kita tidak ingin melakukan intervensi. Namun kami melihat ada dua sisi,” kata Meutya di Solo, Selasa (25/8/2026).
Menurut Meutya, sisi pertama adalah kewajiban izin bagi penyelenggara internet. Sisi kedua adalah kebutuhan masyarakat Desa Sikakap, Mentawai, terhadap internet berkualitas. Meski sudah terjangkau 4G, wilayah itu belum memiliki jaringan fiber optic dan hanya dilayani satu operator.
“Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.
Karena itu Komdigi tidak hanya melihat dari aspek pelanggaran. Kementerian akan melakukan pembinaan agar inisiatif warga yang beritikad baik bisa menjadi legal.
“Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Atau kita bantu dikoneksikan dengan ISP yang sudah berizin di daerah tersebut, sehingga menjadi reseller,” jelas Meutya.
Meutya menyebut pendekatan ini sejalan dengan semangat KUHAP baru yang mengedepankan langkah korektif sebelum pidana. “Langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,” katanya.
Untuk pemerataan, Komdigi telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk Fixed Wireless Access di wilayah terpencil. Pemenang lelang diwajibkan membangun infrastruktur di daerah 3T.
“Mudah-mudahan dalam setahun solusi ini bisa dirasakan di wilayah yang belum memiliki layanan internet baik,” ujar Meutya.
Ia mengimbau masyarakat agar setiap inovasi layanan internet tetap berizin. Komdigi siap membantu proses legalitasnya.
“Kita ingin membantu agar kegiatan di Desa Sikakap menjadi legal atau berizin,” pungkasnya. (RRE/Diut)