Miris! Lebih dari 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Andalkan Face Recognition untuk Memburu Pelanggar - Kuat Baca
Kuatbaca.com - Kesadaran sebagian pengguna jalan dalam mematuhi aturan lalu lintas masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum. Salah satu pelanggaran yang masih sering ditemukan adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menutup pelat nomor, hingga menggunakan pelat nomor palsu.
Praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menyulitkan proses identifikasi ketika terjadi pelanggaran lalu lintas maupun tindak pidana. Seiring semakin luasnya penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagian pelanggar bahkan mencari berbagai cara agar identitas kendaraannya tidak dapat dikenali kamera pengawas.
Data terbaru menunjukkan bahwa pelanggaran terkait pelat nomor masih tergolong tinggi sepanjang paruh pertama tahun 2026. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum berbasis teknologi.
1. ETLE Rekam 16.812 Pelanggaran, Mayoritas Dilakukan Pengendara Motor
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor kendaraan berhasil direkam sistem ETLE selama periode Januari hingga Juli 2026. Pelanggaran tersebut mencakup kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun yang memakai pelat nomor palsu.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan:
"Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor."
Angka tersebut menunjukkan bahwa kendaraan roda dua masih mendominasi pelanggaran terkait identitas kendaraan. Hal ini menjadi sinyal bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan, terutama di kalangan pengendara sepeda motor.
2. Pelat Nomor Ditutup untuk Hindari ETLE hingga Samarkan Identitas
Korlantas Polri mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran dilakukan dengan tujuan menghindari penindakan tilang elektronik. Selain itu, terdapat pula pengendara yang memanfaatkan pelat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil genap maupun menyamarkan identitas kendaraan ketika terlibat dalam tindak kriminal.
Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan:
"Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari."
Modus seperti menutup sebagian angka pelat nomor menggunakan lakban, kain, aksesori tambahan, hingga melepas pelat nomor saat berkendara masih kerap ditemukan di berbagai daerah. Padahal, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Selain menghambat proses penegakan hukum, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai juga berpotensi menyulitkan proses penyelidikan apabila kendaraan tersebut terlibat dalam kecelakaan lalu lintas atau tindak kejahatan.
3. Teknologi Face Recognition Jadi Senjata Baru Korlantas Polri
Untuk mengatasi berbagai modus pelanggaran tersebut, Korlantas Polri mulai memperkuat sistem ETLE dengan teknologi Face Recognition (FR) atau pengenalan wajah. Teknologi ini memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Melalui sistem ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan tidak menggunakan pelat nomor, memakai pelat nomor palsu, ataupun sengaja menutup nomor kendaraan agar tidak terbaca kamera.
Dalam penjelasan resminya, Korlantas Polri menyampaikan:
"Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang."
Penerapan teknologi tersebut menjadi langkah baru dalam meningkatkan akurasi sistem ETLE sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia.
4. Tidak Hanya Tilang, Face Recognition Bantu Ungkap Tindak Kriminal
Pemanfaatan teknologi pengenalan wajah tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efektivitas tilang elektronik. Sistem tersebut juga memiliki peran penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai tindak kriminal yang melibatkan kendaraan bermotor, seperti tabrak lari maupun penggunaan kendaraan dengan identitas palsu.
Melalui proses verifikasi yang dilakukan petugas back office ETLE, setiap kendaraan yang datanya tidak sesuai dengan registrasi resmi akan langsung ditandai sebagai indikasi penggunaan pelat nomor palsu. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas di lapangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Korlantas Polri menjelaskan:
"Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan."
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, peluang pelanggar untuk menghindari penindakan diperkirakan akan semakin kecil.