Model Bisnis Ojol Terus Berkembang, Regulasi Perlu Ikut Beradaptasi - Kompas
KOMPAS.com - Sektor transportasi dan layanan daring di Indonesia mengalami transformasi signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Berawal dari konsep sharing economy yang menawarkan fleksibilitas dan peluang penghasilan tambahan, platform digital kini berkembang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi dan menyerap jutaan tenaga kerja.
Perubahan peran platform digital juga turut mengubah hubungan ekonomi antara perusahaan aplikasi, pengemudi, dan konsumen. Kondisi ini membuat isu distribusi nilai ekonomi yang adil serta peran regulasi semakin penting untuk diperhatikan.
Baca juga: Pelaku Industri Soroti Masa Depan Kripto: Tokenisasi, Edukasi, dan Regulasi Jadi Kunci
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Hidayat Abdullah mendorong agar regulasi layanan ojek online (ojol) terus beradaptasi dengan perkembangan model bisnis platform digital dan perubahan struktur ekonomi.
Kopdes Merah Putih Jangan Sampai Matikan Usaha Lokal, Golkar: Jangan Jeruk Makan Jeruk
Menurutnya, regulasi tidak cukup hanya melihat besaran komisi yang dibebankan kepada pengemudi.
Hal tersebut disampaikan Edwin menanggapi kebijakan pembatasan potongan komisi layanan ojol maksimal 8 persen yang resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.
Baca juga: Menteri UMKM Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Tak Hilang meski Statusnya Jadi Pelaku Usaha Mikro
Edwin menilai, angka tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, terutama terkait keberlanjutan pendapatan pengemudi, kepentingan konsumen, dan ruang bagi perusahaan aplikasi untuk tetap berinvestasi serta mengembangkan layanan.
“Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah angka 8 persen sudah tepat. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pengemudi memperoleh penghasilan wajar, konsumen tetap mendapat layanan baik, dan platform tetap memiliki insentif untuk tumbuh?” ujar Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Platform bukan sekadar layanan transportasi
Edwin menjelaskan, perkembangan layanan transportasi daring telah mengubah karakter awal ekonomi berbasis platform.
Baca juga: Motor Listrik Nasional Jangan Cuma Kejar Murah, Risiko Macet dan Kecelakaan Harus Dihitung
Pada awal kemunculannya, transportasi daring tumbuh dari konsep sharing economy, ketika kendaraan dan waktu yang tidak termanfaatkan digunakan untuk memperoleh penghasilan tambahan.
Seiring meningkatnya volume pesanan, model tersebut berkembang menjadi gig economy. Sistem insentif, penilaian, dan algoritma semakin berperan dalam menentukan distribusi permintaan.
Platform digital kemudian meluas menjadi ekosistem yang mencakup berbagai layanan, mulai dari transportasi dan logistik hingga pembayaran serta pembiayaan.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Pramono Minta Warga Gunakan Transportasi Umum
Perubahan tersebut membuat platform bagi sebagian pengemudi tidak lagi sekadar menjadi sumber pendapatan tambahan, tetapi juga mata pencaharian utama.
Menurut Edwin, transformasi itu krusial untuk melihat hubungan ekonomi antara pengemudi dan platform. Ketika pekerjaan melalui platform masih menjadi sumber penghasilan tambahan, perubahan pendapatan relatif lebih mudah dihadapi.
Namun, ketika sebagian besar pendapatan seseorang bergantung pada platform, perubahan tarif, komisi, insentif, maupun kebijakan algoritma dapat langsung memengaruhi kemampuan pengemudi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: PNM Siapkan Ekosistem Pembiayaan Mekaar dengan Bunga 8 Persen
Soroti ketimpangan posisi tawar
Edwin menilai platform transportasi daring kini telah menjadi bagian dari infrastruktur ekonomi Indonesia karena menjangkau jutaan rumah tangga, pelaku usaha mikro, dan konsumen.
Kemudahan menjadi pengemudi juga membuat platform berfungsi sebagai salah satu pintu masuk masyarakat ke pasar kerja, terutama ketika sektor formal belum mampu menyerap seluruh angkatan kerja.
“Platform pada praktiknya bekerja sebagai jaring pengaman ekonomi digital, yaitu tempat orang memperoleh pendapatan ketika sektor formal belum menyerap mereka,” ungkap Edwin.
Baca juga: Biaya Transportasi dan Masalah Ekonomi Hambat Distribusi Pangan Dunia
Namun, besarnya fungsi ekonomi tersebut juga membawa konsekuensi. Gangguan pada sebuah platform dapat berdampak langsung terhadap pendapatan banyak keluarga yang bergantung pada layanan tersebut.
Kondisi itu, kata Edwin, menjadi salah satu alasan negara perlu hadir ketika terdapat indikasi kegagalan pasar (market failure).
Platform memiliki data, teknologi, dan kemampuan menentukan aturan operasional. Di sisi lain, pengemudi tidak memiliki informasi yang setara mengenai pembentukan harga, distribusi pesanan, hingga perubahan kebijakan.
Baca juga: Shopee Hadirkan Pengelolaan Program Promosi, Kemendag: Layak Direplikasi
Ketimpangan informasi juga dapat terlihat dalam mekanisme algoritma. Pengemudi tidak selalu mengetahui metode pembagian pesanan, penyusunan tarif, dan penetapan insentif.
“Platform digital memang menciptakan efisiensi, tetapi ketergantungan yang semakin tinggi dapat menghasilkan ketidakseimbangan posisi tawar,” tegas Edwin.
Pendapatan bersih pengemudi jadi perhatian
Selain besaran komisi, Edwin menyoroti biaya yang harus ditanggung pengemudi saat bekerja, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan kuota data.
Jam kerja yang panjang juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan.
Baca juga: Tekan Risiko Kecelakaan Laut, Kemenhub Gelar Kampanye Keselamatan di Cilacap
Menurut Edwin, berbagai biaya tersebut perlu diperhitungkan ketika menilai kelayakan pendapatan pengemudi. Ia menilai pasar kerja yang menuntut jam kerja panjang, tetapi belum memberikan pendapatan layak dan perlindungan dasar, perlu dievaluasi.
Oleh karena itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya melihat nominal komisi, tetapi juga perlu mengukur beban efektif yang benar-benar ditanggung pengemudi.
Menurutnya, pendapatan pengemudi, terutama pada layanan pengantaran makanan dan barang, juga dipengaruhi jumlah pesanan, waktu tunggu, biaya penanganan, pola insentif, dan mekanisme tarif.
Baca juga: Riset Bank: Beban Domestik Batasi Perempuan Mengembangkan Usaha dan Mengakses Keuangan
Dengan demikian, kebijakan mengenai komisi perlu berjalan bersama transparansi pembayaran, standar operasional, dan mekanisme penyelesaian keberatan bagi pengemudi.
Usulkan jaminan penghasilan minimum
Sebagai salah satu solusi, Edwin mengusulkan jaminan penghasilan minimum bagi pengemudi dengan memperhitungkan sumber daya yang dikeluarkan, keseluruhan jam kerja, termasuk waktu tunggu dan penjemputan, serta risiko yang dihadapi selama bekerja di jalan.
“Perhitungan seperti ini menempatkan penghasilan pengemudi sebagai biaya wajar, bukan sisa setelah seluruh potongan diambil,” tuturnya.
Baca juga: Investasi Kripto, Keamanan Platform Tak Boleh Diabaikan
Edwin menyebut, sejumlah negara telah mencoba menerapkan berbagai instrumen untuk merespons perkembangan ekonomi platform, seperti standar minimum pendapatan, perlindungan terhadap keputusan platform, dan transparansi dalam pengelolaan algoritma.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia tidak harus menyalin pendekatan negara lain karena karakter pasar, struktur biaya, dan tingkat pendapatan setiap negara berbeda.
“Prinsipnya tetap dapat dipakai, yaitu ketika model ekonomi berubah, instrumen regulasinya juga perlu beradaptasi,” tulis Edwin.
Baca juga: Masyarakat Makin Selektif, Belanja Online Tak Hanya Tergiur Diskon
Regulasi perlu menjaga keseimbangan
Edwin menekankan bahwa intervensi pemerintah tidak bermaksud untuk memenangkan pengemudi atas perusahaan aplikasi. Regulasi diperlukan untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pengemudi, platform, dan konsumen.
Pengemudi membutuhkan pendapatan yang memadai dan perhitungan yang transparan. Konsumen membutuhkan harga yang wajar dan layanan yang aman. Sementara itu, perusahaan aplikasi tetap membutuhkan ruang untuk berinvestasi dan mengembangkan teknologi.
Edwin juga mengingatkan bahwa penurunan pendapatan pengemudi dapat menimbulkan dampak lanjutan, seperti meningkatnya pergantian mitra dan bertambahnya jam kerja.
Baca juga: Jalan Raya Pondok Cabe Tangsel Kerap Macet, Jam Kerja Petugas Akan Diperpanjang
Sementara itu, ruang usaha yang terlalu sempit bagi platform juga berisiko mengurangi investasi dan inovasi.
“Intervensi pemerintah karena itu tidak ditujukan untuk menghukum aplikator,” tulis Edwin.
Menurutnya, kebijakan pemerintah perlu diarahkan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi digital secara keseluruhan.
“Ekonomi digital Indonesia tidak hanya perlu besar, tetapi juga perlu sehat dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang membangunnya,” tulis Edwin.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT