PPATK: Transaksi Judi Online Piala Dunia Capai Rp 1,02 T - Tempo
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online mencapai Rp 1 triliun saat Piala Dunia 2026 bergulir pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026.
PPATK mengidentifikasi deposit perjudian online terkait dengan piala dunia mencapai Rp1,02 triliun. Nilai itu berasal dari 6 juta transaksi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Terhadap aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Ivan, transaksi itu didominasi menggunakan QRIS. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp 12,36 triliun, atau 56,04 persen dari total nominal deposit. Jumlah itu berasal dari 198,77 juta transaksi. Sedangkan, deposit lewat rekening bank dan dompet elektronik mencapai Rp 9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.
Namun, Ivan menyatakan hal itu bukan berarti QRIS merupakan instrumen yang bermasalah atau perlu dihindari. QRIS merupakan sarana pembayaran yang sah. “Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online,” kata Ivan.
Meski begitu, Ivan pun mendorong adanya perkuatan proses verifikasi dan penerimaan merchant, pemantauan perilaku transaksi, serta penindakan terhadap merchant dan pihakpihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut.