Komdigi Percepat Izin Internet Starlink yang Disediakan Yogi di Mentawai - Kompas
PADANG, KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantu mempercepat proses perizinan layanan internet berbasis satelit Starlink yang sebelumnya dijual Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Yogi saat ini masih menjalani proses hukum karena menjual layanan internet Starlink tanpa izin resmi.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, mengatakan fasilitasi perizinan tersebut dilakukan setelah keluarga dan tim penasihat hukum Yogi mengikuti pertemuan daring dengan perwakilan Komdigi pada Selasa (1/9/2026).
Menurut Romi, pembahasan dengan Komdigi tidak berkaitan dengan pokok perkara pidana Yogi, melainkan pembinaan dan pemenuhan aspek perizinan.
Komdigi Resmi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Ini Pilihan Perlindungannya
"Komdigi memberikan pembinaan dan membantu percepatan perizinan. Proses pengurusan izin atas nama perseorangan ini diwakili oleh adik Yogi. Jadi, unit layanan yang sudah terpasang akan segera memiliki izin resmi," ujar Romi kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2026).
Dengan proses tersebut, layanan internet yang telah tersedia di wilayah tersebut diharapkan dapat tetap berjalan secara legal.
Meski perizinan tengah dibantu pemerintah, proses hukum terhadap Yogi tetap berlanjut.
Sidang pembuktian serta pembahasan permohonan penangguhan penahanan Yogi dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang pada 7 September 2026.
Pemprov Sumbar minta persoalan dilihat komprehensif
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan Pemprov Sumbar terus memberikan perhatian terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kepulauan Mentawai.
Terkait kasus yang menjerat Yogi, Mahyeldi meminta persoalan tersebut dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
"Segala sesuatu tentu ada tahapannya. Kita harus melihat dampaknya secara lebih baik bagi masyarakat, sehingga bisa diambil langkah terbaik untuk daerah dan semua pihak," kata Mahyeldi.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana menyayangkan terhentinya akses internet warga akibat proses hukum yang menjerat Yogi.
Menurut Rinto, upaya Yogi menyediakan akses internet di Sikakap sejalan dengan program Pemkab Mentawai untuk memperluas jangkauan internet hingga ke wilayah pelosok.
"Apa yang diinisiasi Yogi sebenarnya perwujudan dari program unggulan kami. Beliau memang belum melengkapi dokumen perizinan, namun kami berharap penegak hukum lebih mengedepankan sanksi administratif ketimbang pemidanaan," ungkap Rinto.
Rinto mengatakan penghentian operasional jaringan tersebut berdampak pada aktivitas sekolah, tenaga pengajar, pelajar, hingga pelaku UMKM digital di Sikakap yang masih minim jangkauan jaringan operator seluler.
Dengan adanya fasilitasi dari Komdigi, Pemkab Mentawai berharap akses internet bagi masyarakat tetap tersedia sekaligus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Hakim MK Saldi Isra: Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp 300.000 atau Snack Tak Masuk Akal