Komdigi Kaji Aturan Pelabelan Konten Kecerdasan Artifisial - LensaHukum

LensaHukum.co.id, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengkaji rancangan peraturan menteri yang mewajibkan pelabelan konten kecerdasan artifisial (AI) untuk membantu masyarakat membedakan materi sintetis dari informasi autentik. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan rencana tersebut dalam Konvensi Humas Indonesia 2026 di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (17/10/2026), sebagaimana dilansir dari Headline.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperjelas asal-usul video, gambar, dan produk media digital yang dihasilkan atau diproses menggunakan AI. Menurut Nezar, kemampuan teknologi menghasilkan materi yang menyerupai kenyataan meningkatkan risiko penipuan dan manipulasi informasi.
Nezar menjelaskan bahwa perkembangan AI membuat masyarakat semakin sulit membedakan fakta dari materi hasil rekayasa digital.
"Perkembangan ini sangat cepat untuk makin membuat garis pemisah fakta, realita dengan sesuatu yang sintetik makin lama makin tipis," ujar Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Ia juga menyoroti penipuan melalui pertemuan virtual yang terjadi di Hong Kong sekitar dua tahun sebelumnya. Dalam kasus tersebut, sebuah perusahaan kehilangan USD25 juta setelah staf keuangannya melakukan 15 kali transfer berdasarkan instruksi dalam pertemuan daring yang menampilkan jajaran pimpinan perusahaan.
Penyelidikan terhadap kejadian itu mengungkap bahwa peserta lain dalam pertemuan tersebut merupakan hasil rekayasa digital. Staf keuangan yang melakukan transfer menjadi satu-satunya peserta asli dalam pertemuan tersebut.
"Jadi dalam pertemuan online itu semuanya palsu, yang asli cuma dia sendiri di situ, si staf itu," ungkap Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Untuk mengatasi risiko serupa, sejumlah perusahaan teknologi global mengembangkan mekanisme autentikasi dan penelusuran asal-usul konten digital melalui metadata. Pendekatan ini memungkinkan informasi mengenai keaslian materi tetap dikenali meskipun konten telah diproses menggunakan AI.
Nezar menyebut autentikasi dan penelusuran asal-usul sebagai pendekatan yang tengah dikembangkan di tingkat global.
"Pendekatan ini dikenal sebagai autentikasi dan penelusuran asal-usul yang sedang dikerjakan secara global," jelas Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Dalam rancangan kebijakan yang sedang dikaji, pemerintah berharap perusahaan pengembang AI menyediakan penanda autentisitas untuk video, gambar, serta produk media digital lainnya. Ketentuan tersebut ditujukan untuk membantu pengguna mengidentifikasi konten yang dihasilkan teknologi kecerdasan artifisial.
Nezar menegaskan bahwa kementeriannya sedang menyiapkan landasan regulasi untuk penerapan pelabelan tersebut di Indonesia.
"Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan pengembang AI bisa memberikan label tentang autentisitas produk video yang dibuat atau produk media digital yang dihasilkan," tegas Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Selain regulasi pelabelan, pemerintah menyusun Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial untuk periode 2026–2029. Menurut Nezar, proses penyusunannya melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan unsur industri guna merumuskan arah pengembangan serta tata kelola AI di Indonesia.
Peta jalan tersebut disiapkan sebagai salah satu langkah pengamanan dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan artifisial.
"Untuk itulah pemerintah mencoba membuat pengamanan dalam bentuk peta jalan nasional kecerdasan artifisial," kata Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Nezar juga menekankan pentingnya penggunaan AI secara bertanggung jawab oleh masyarakat dan organisasi. Menurutnya, teknologi ini perlu mendukung pekerjaan manusia tanpa mengambil alih kemampuan menilai kebenaran informasi dan tanggung jawab atas keputusan.
"AI harus ditempatkan sebagai alat, sebagai mitra kerja, bukan pengganti nalar dan tanggung jawab manusia," tandas Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Dalam Konvensi Humas Indonesia 2026, Nezar turut menyoroti peran praktisi hubungan masyarakat dalam menjaga kredibilitas komunikasi publik. Ia menilai kepercayaan masyarakat tetap menjadi landasan penting ketika teknologi mampu menghasilkan ucapan dan materi komunikasi yang menyerupai kenyataan.
"Di era ketika ucapan bisa dipalsukan mesin, kredibilitas ucapan menjadi aset paling langka," pungkas Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.