Letkol Arman Jadi Tersangka Kasus Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol Inf Arman sebagai tersangka kasus penyewaan rumah dinas TNI yang digunakan sebagai markas operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Ia juga telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum terkait kasus tersebut.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Unggul Wahyudi membenarkan penetapan tersangka terhadap Arman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Baca juga: Sestama BNPB Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Terjaring OTT
"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses," kata Unggul, dikutip dari KompasTV.
TNI Tahan Letkol Arman, Perwira yang Rumah Dinasnya Jadi Markas Judol
Ia juga membenarkan adanya unsur pelanggaran terkait penyewaan rumah dinas tersebut.
"Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujarnya.
Unggul mengatakan, pihak yang menyewa rumah dinas tersebut merupakan warga sipil.
"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," kata Unggul.
Baca juga: Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya
11 Warga Sipil Diamankan dari Markas Judol
Kasus ini terungkap setelah TNI AD menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kompleks KPAD Cijantung pada Minggu (4/10/2026).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, aparat kemudian mendatangi lokasi dan menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengoperasikan judi online.
Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan 11 warga sipil yang terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan," kata Donny pada 4 Oktober 2026.
Aparat turut menyita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Baca juga: Disewakan hingga Jadi Markas Judol, Bolehkah Rumah Dinas TNI Disewakan?
Rumah Dinas Disewakan kepada Warga Sipil
Sebelum penetapan tersangka, pihak TNI telah membenarkan bahwa rumah dinas yang ditempati Arman digunakan sebagai lokasi operasional judi online.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan bahwa Arman telah ditahan oleh Pomdam Jaya.
"Betul (ditahan). Detailnya silakan tanya ke Pomdam Jaya," kata Nas kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (9/10/2026).
Baca juga: Pomdam Jaya Periksa 17 Saksi Terkait Rumah Dinas Letkol A Jadi Markas Judol
Nas juga membenarkan bahwa aktivitas judi online yang melibatkan 11 operator dari kalangan warga sipil berlangsung di rumah dinas yang ditempati Arman.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Noor Iskak mengatakan, rumah dinas tersebut disewakan kepada warga sipil, yang kemudian menyalahgunakannya sebagai markas judi online.
"Iya betul, sementara itu rumah dinas yang bersangkutan," kata Noor Iskak.
Baca juga: Letkol A Ngaku Tak Tahu Rumah Dinasnya di Cijantung Jadi Markas Judol, Disewa untuk Gudang
"Namun disewakan ke masyarakat sipil dan disalahgunakan oleh si penyewa," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan aktivitas judi online di rumah dinas tersebut menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang dan komputer di dalam ruangan beredar di media sosial.
Video yang diunggah akun Instagram @badanperwakilannetzen2 itu memperlihatkan sejumlah orang berada di ruangan dengan beberapa komputer yang diduga digunakan untuk mengoperasikan judi online.
Menanggapi temuan tersebut, TNI melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan Arman sebagai tersangka dalam kasus penyewaan rumah dinas tersebut.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Kapendam Jaya: Rumah Dinas Letkol Arman Disalahgunakan Penyewa Jadi Markas Judol
