Warga Miskin Tak Lolos Bansos Digital Bisa Sanggah, Ini Mekanismenya - Kompas
KULON PROGO, KOMPAS.com – Pemerintah mulai menerapkan digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) untuk memperbaiki akurasi pendataan penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Namun, bagaimana jika warga yang secara riil tergolong miskin justru dinyatakan tidak layak menerima bantuan akibat ketidaksesuaian data di dalam sistem?
Dalam skema Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital, warga yang dinilai tidak layak oleh sistem, tetapi kondisi perekonomian sebenarnya sangat membutuhkan bantuan, diberi akses untuk mengajukan sanggahan.
Mekanisme ini dilengkapi dengan bukti pendukung berupa foto kondisi rumah serta informasi lokasi berbasis geotagging.
Pemerintah Siapkan Bansos Secara Tunai, Tak Lagi Berupa Produk
Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial DIY, Suparmin, menjelaskan bahwa Perlinsos Digital dirancang untuk menyaring dan menyinkronkan data calon penerima bantuan dengan tujuh sumber data utama secara terpadu.
Data tersebut meliputi data kependudukan dari Dukcapil, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data kepegawaian BKN atau ASN, BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), kepemilikan kendaraan melalui Samsat, pemakaian listrik dari PLN, serta kepemilikan aset tanah dari ATR/BPN.
Jika ditemukan ketidaksesuaian persyaratan, sistem akan secara otomatis mendeteksi ketidaklayakan calon penerima. Namun, fitur sanggah tetap disediakan agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya.
Selain itu, warga yang membutuhkan bantuan juga dapat didaftarkan melalui Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) setempat tanpa dipungut biaya alias gratis.
Baca juga: Komdigi Integrasikan Data Kementerian dan Lembaga untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo saat ini mulai memperluas pendataan masyarakat melalui Agen Perlinsos. Upaya tersebut diperkuat melalui sosialisasi digitalisasi perlindungan sosial dan bimbingan teknis Agen Perlinsos yang digelar oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulon Progo di Aula Adikarta, Kompleks Kantor Bupati Kulon Progo, Kamis (29/10/2026) siang.
Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, mengatakan bahwa hingga 29 Oktober 2026, sebanyak 21.919 kepala keluarga (KK) telah terdaftar dalam sistem Perlinsos Digital.
Angka tersebut setara dengan 13,72 persen dari total 159.770 KK di Kulon Progo. Capaian ini menempatkan Kulon Progo pada peringkat ketiga dalam pendataan Perlinsos Digital se-DIY.
Ernawati mengungkapkan, kontribusi terbesar dalam pendataan sejauh ini berasal dari para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah berhasil mendata lebih dari 15.000 KK.
Ia pun mendorong seluruh jajaran aparatur pemerintah kabupaten hingga tingkat kalurahan untuk aktif berpartisipasi menjadi agen pendataan di wilayahnya masing-masing.
"Dinas Sosial mendorong seluruh ASN, perangkat kapanewon, hingga pamong kalurahan tidak hanya mendaftar sebagai agen, tetapi juga aktif melakukan pendataan warga di wilayahnya masing-masing. Kunci keberhasilannya adalah konsistensi pendataan sejak pagi hari dan mengoptimalkan setiap ruang pertemuan warga seperti arisan, kumpulan RT, maupun Posyandu," kata Ernawati, Kamis.
Baca juga: Bansos Tak Cukup Atasi Akar Masalah Ekonomi Masyarakat, Ini Kunciannya
Mencegah Data Ganda dan Penerima Tidak Tepat Sasaran
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, menegaskan bahwa transformasi digitalisasi perlindungan sosial sangat krusial untuk mengikis persoalan klasik, seperti data ganda, data tidak valid, dan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.
Oleh karena itu, ia meminta para lurah dan pamong kalurahan agar tampil sebagai ujung tombak dalam proses pendataan dan verifikasi lapangan. Seluruh proses tersebut wajib dilakukan secara objektif, jujur, dan transparan.
"Melalui digitalisasi perlindungan sosial ini, kita ingin memastikan data yang pasti, transparan, dan adil. Jangan sampai warga yang berhak justru tidak terfasilitasi, sementara yang mampu malah mendapat bantuan. Kerja kita harus akuntabel dan dapat dipercaya oleh masyarakat," kata Triyono.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi data antarsektor di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna mewujudkan basis satu data perlindungan sosial di daerah.
Landasan Regulasi dan Keamanan Data Warga
Di sisi lain, Suparmin menerangkan bahwa implementasi digitalisasi perlindungan sosial ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDB).
Arah dari skema nasional tersebut adalah muara penyaluran jaminan dan bantuan sosial secara nontunai yang dikirimkan langsung ke rekening penerima yang berhak tanpa perantara.
Untuk wilayah DIY, target pendataan Perlinsos Digital diproyeksikan dapat mencapai 50 persen hingga akhir 2026, sebagai persiapan menjelang implementasi secara penuh pada triwulan I 2027.
Di samping memburu target pendataan, pemerintah mengingatkan seluruh agen agar menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi pribadi warga. Para agen diwajibkan menggunakan kanal resmi, mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah, serta dilarang keras menyimpan foto KTP, Kartu Keluarga, maupun foto wajah warga di dalam Perangkat ponsel pribadi.
Pemerintah berharap terobosan digitalisasi perlindungan sosial ini dapat mendongkrak akurasi data, meningkatkan transparansi penyaluran bantuan, sekaligus menekan angka kemiskinan ekstrem secara signifikan di Kulon Progo.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
