DJP Luruskan Isu Pajak Digital, Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPN - Liputan6
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan transfer uang pribadi dan remitansi tidak otomatis dikenai PPN melalui sistem pajak digital.
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan anggapan bahwa kebijakan pajak digital akan membuat seluruh transaksi keuangan dari luar negeri dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). DJP memastikan transfer uang pribadi maupun remitansi atau pengiriman uang kepada keluarga tidak otomatis menjadi objek pajak dalam sistem tersebut.
Penjelasan ini disampaikan menyusul perbincangan mengenai penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pemungutan PPN melalui sistem tersebut hanya berlaku bagi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge, dikutip dari Antara, Senin (2/11/2026).
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap setiap pengiriman uang dari luar negeri atau transfer dana personal akan langsung dikenai PPN. Mekanisme tersebut secara khusus ditujukan untuk menata pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek PPN.
DJP Pastikan Tidak Ada Pemungutan PPN Ganda
Selain tidak mengenakan PPN secara otomatis terhadap transfer dana pribadi, SPP-TDLN juga dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda.
Inge menjelaskan, apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana. Masyarakat tidak perlu melakukan penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang pajaknya seharusnya telah dipungut melalui mekanisme tersebut.
“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Inge.
DJP juga menegaskan bahwa sistem pemungutan tersebut tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Penggunaannya diarahkan untuk memastikan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
