Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Google Internet PSE

    Google Terdaftar Atas Nama Perusahaan di Sumedang? Netizen: Gak Usah Ngomong Blokir-Blokir Deh - Okezone

    1 min read

     

    Google Terdaftar Atas Nama Perusahaan di Sumedang? Netizen: Gak Usah Ngomong Blokir-Blokir Deh

    Jurnalis - Ikhsan Permana

    JAKARTA - Google terancam diblokir Kominfo karena tidak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.

    Namun sebuah akun Twitter @b00km4rkz mengungkapkan adanya temuan bahwa perusahaan raksasa Google terdaftar berkantor di Sumedang.

    Selain situs google.com, situs-situs lain seperti whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan yang menggunakan layanan tersebut, seperti dalam bentuk PT, CV, maupun perorangan.

    "Ini @kemkominfo bisa verifikasi ga sih? Google terdaftar atas nama perusahaan di Sumedang sedangkan WhatsApp terdaftar atas nama perusahaan di daerah Rasuna Said. Kalau verifikasi data aja blom mampu gak usah ngomong ngeblok2 deh," tulis akun tersebut dikutip Selasa (19/7/2022).

    Menurut penelusuran MPI di web pse.kominfo.go.id pada Selasa (19/7/2022) pukul 17.00 WIB, saat dimasukkan kata kunci 'Google' di kolom pencarian daftar PSE domestik, situs google.com terlihat terdaftar atas nama CV Daun Jati, sebuah CV yang bergerak di bidang konsultan perpustakaan dan arsip, yang beralamat di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

    Selain itu, website mail.gmail.com & drive.google.com didaftarkan oleh PT Nirah Digital Media. Sedangkan alamat situs whatsapp.com terdaftar atas nama PT Mandito Digital Teknologi, yang jika ditelusuri beralamat di bilangan Rasuna Said, DKI Jakarta.

    Sebagai informasi, seluruh media di Indonesia harus melakukan pendaftaran pada situs PSE Kominfo sebelum 20 Juli 2022. Jika tidak, maka ada ancaman situs yang belum mendaftar akan diblokir karena dianggap illegal


    1
    Komentar
    Additional JS