Kominfo Soal Zoom Tak Daftar: Silakan, Masih Banyak yang Lain
Jakarta, CNBC Indonesia - Sampai saat ini, Zoom belum tercantum dalam daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Apa alasannya?
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada upaya dari Zoom untuk mendaftarkan diri di Kominfo. Perusahaan teknologi besar lain seperti Meta dan Google, padahal secara aktif berkomunikasi dengan Kominfo dalam proses pendaftaran.
Berarti dia [Zoom] tidak melihat Indonesia potential market Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan
Meski mengaku tidak tahu alasan Zoom tidak mengikuti aturan pendaftaran, Semmy menilai perusahaan yang tidak mendaftarkan diri tidak menempatkan Indonesia sebagai pasar penting.
"Berarti dia [Zoom] tidak melihat Indonesia potential market," katanya dalam program Squawk Box, CNBC Indonesia pada Rabu (20/7/2022), ironisnya lewat sambungan Zoom.
Dia tidak mempermasalahkan jika ada aplikasi atau platform digital lain yang harus diblokir karena tidak terdaftar. Menurutnya, banyak platform lain yang menawarkan layanan serupa yang taat regulasi.
Penggunaan Zoom di seluruh dunia, termasuk Indonesia, meroket selama hampir seluruh negara memberlakukan pembatasan kegiatan untuk membendung wabah Covid-19. Selain Zoom, layanan panggilan video lainnya yang banyak digunakan adalah Google Meet dan Skype.
"Kami sangat tegas dan jelas, bukan menyusahkan," kata Semmy. "Siapapun saja [bukan hanya Zoom], ada tahapannya, yang berujung blokir. Jika mereka tidak melihat indonesia sebagai potential market, silakan. Masih ada yang lainnya."
Hampir semua platform asing besar terlihat sudah mendaftar di situs Kominfo. Mulai dari aplikasi di keluarga besar Meta yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook serta ada juga Netflix, Spotify, hingga Telegram.
Komentar
Posting Komentar