Muncul Petisi Tolak Aturan Pendaftaran PSE, Ini Penjelasan Kominfo - Katadata

 

Muncul Petisi Tolak Aturan Pendaftaran PSE, Ini Penjelasan Kominfo

Kominfo, PSE
Pexels.com
Google salah satu perusahaan teknologi yang wajib memenuhi aturan pendaftaran PSE.
19/7/2022, 16.33 WIB

Muncul petisi penolakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Indonesia. Menanggapi petisi di media sosial tersebut, Kementerian Kominfo menjelaskan aturan pendaftaran PSE sebenarnya bertujuan melindungi lebih dari 200 juta pengguna internet di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kementerian menghormati hak masyarakat yang menolak adanya kebijakan itu. "Ini merupakan demokrasi. Tapi, kebijakan pendaftaran PSE ini prosesnya sudah panjang," katanya dalam konferensi pers pada Selasa (19/7) di Jakarta.

Kebijakan pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). 

Dua regulasi itu merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)."Kebijakan tersebut sudah matang," kata Samuel. 

Ia mengatakan, kementerian menerapkan kebijakan itu pun bertujuan untuk melindungi lebih dari 200 juta masyarakat digital Indonesia.

Hingga saat ini, total sudah ada 124 PSE asing yang mendaftar. Kemudian, ada 6.403 PSE domestik yang mendaftar.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan, apabila PSE belum juga terdaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan, yakni 20 Juli, maka akan dikenakan sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dikenakan, pertama berupa teguran.

PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mendapatkan surat teguran dari Menteri Kominfo. "Per 21 Juli sudah kami berikan surat teguran," kata Samuel.

Tahap kedua, Kominfo akan mengenakan denda administratif. Namun, Kominfo tidak mengungkapkan nominal denda yang dikenakan.

Tahap ketiga, yakni pemblokiran. Sedangkan, sifat pemblokiran hanya sementara. "Kalau PSE sudah mendaftar lagi, akan ada normalisasi. Jadi, begitu terdaftar, mesin pemblokiran sudah tidak aktif," kata Samuel.

Di sisi lain, muncul petisi penolakan kebijakan pendaftaran PSE yang digagas oleh lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Petisi berjudul "Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021" ini sudah ditandangani 4.700 orang.

Petisi itu menolak kebijakan pendaftaran PSE lingkup privat Kementerian Kominfo karena kebijakan itu dinilai dapat menyebabkan pemblokiran sejumlah platform yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Pemblokiran juga akan membuat masyarakat tidak bisa lagi mengakses layanan andalannya.

Padahal, hukum hak asasi manusia (HAM) menjelaskan bahwa persyaratan pendaftaran semacam ini merupakan gangguan terhadap hak atas kebebasan berekspresi.

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)