Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Facebook Messenger Featured Instagram Internet Kominfo

    Diancam Kominfo, Facebook & Instagram Daftar Sehari Sebelum Diblokir - katadata

    3 min read

     

    Diancam Kominfo, Facebook & Instagram Daftar Sehari Sebelum Diblokir

    Facebook, instagram, google, kominfo
    Anton/pexels.com
    Tampilan Facebook di Smartphone
    19/7/2022, 14.06 WIB

    Aplikasi di bawah Meta yakni Facebook dan Instagram mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat di Indonesia pada hari ini (19/7). Ini dilakukan sehari sebelum pelaksanaan blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Berdasarkan situs resmi Kominfo, ada 124 pendaftaran PSE platform digital privat asing yang sudah mendaftar. Selain itu, ada 6.368 PSE domestik yang terdaftar.

    Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Facebook dan Instagram mendaftar PSE lingkup privat Kominfo mengatasnamakan entitas Facebook Singapore PTE.LTD.

    Sedangkan WhatsApp belum terdaftar.

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, platform besar seperti Netflix, TikTok, Spotify hingga game Mobile Legends sudah terdaftar.

    Google pun sudah mendaftarkan layanan komputasi awan (cloud) yakni Google Cloud. Namun raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini memiliki beragam layanan, seperti Gmail dan Google Chrome.

    Advertising
    Advertising

    Semuel mengatakan, PSE yang belum juga terdaftar hingga besok (20/7), maka akan dikenakan sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dikenakan yakni:

    1. Teguran

    PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni besok (20/7), akan mendapatkan surat teguran dari Menteri Kominfo. "Per 21 Juli sudah kami berikan surat teguran," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).

    . Denda

    Apabila belum juga mendaftar, Kominfo akan mengenakan denda administratif. Namun, Kominfo tidak mengungkapkan nominal denda yang dikenakan. 

    3. Pemblokiran

    Sifat pemblokiran hanya sementara. "Kalau PSE sudah mendaftar lagi, akan ada normalisasi. Jadi, begitu terdaftar, mesin pemblokiran sudah tidak aktif," kata Semuel.

    Ia mengatakan, Kominfo akan tegas untuk menerapkan sanksi itu. "Ini masalah tata kelola bukan pengendalian. Ini supaya tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia," katanya.

    Komentar
    Additional JS