Tanggapi Tudingan Pasal Langgar HAM, Kominfo: Aparat Harus Masuk ke Sistem untuk ... - Tempo
Tanggapi Tudingan Pasal Langgar HAM, Kominfo: Aparat Harus Masuk ke Sistem untuk ...
Selasa, 19 Juli 2022 15:04 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memastikan aturan mewajibkan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi, tetapi untuk menindak pelanggaran.
Ia menyatakan aturan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia tetapi juga di negara lain. Selain itu, sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kata Semuel, bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan.
“Aturan ini untuk menindak perusahaan ilegal seperti Binomo atau DNA Robot. Aparat harus masuk ke sistemnya karena sistem mereka melakukan kejahatan,” kata Semuel saat konferensi pers, Selasa, 19 Juli 2022.
Dasar aturan yang dipakai yakni Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kata Semuel, ditujukan terhadap PSE yang melanggar atau melakukan kejahatan. Dengan begitu, kepolisian memerlukan akses langsung ke mereka. Hal tersebut pun merupakan aturan internasional.
“Kalau ada kejahatan Kominfo perlu tahu, polisi perlu tahu, kita verifikasi datanya. Berarti kan sudah ada kasusnya, tidak bisa tiba-tiba tidak ada kasus ke platform minta nomornya,” katanya.
Terkait pasal yang melarang konten yang mengganggu ketertiban umum, Semuel menyebutkan, aturan ini untuk mengawasi konten yang bisa memecah masyarakat, misalnya penisataan agama. “Dulu kami pernah menghubungi Google untuk memastikan konten ini tidak bisa diakses di Indonesia,” katanya.
Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, sebelumnya dalam keterangan resmi pada 24 Juni 2022 lalu menilai pasal-pasal dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tersebut berpotensi melanggar HAM dan mengekang kebebasan berpendapat.
<!--more-->
Pasal 9 ayat 3 dan ayat 4 dari aturan itu, misalnya, memastikan agar pemilik platform tidak mencantum informasi-informasi yang sifatnya ‘dilarang’, maupun memfasilitasi pertukaran data-data yang sifatnya ‘dilarang’. Lebih jauh lagi, yang dimaksud dengan data yang bersifat ‘dilarang’ merupakan data yang digolongkan antara lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami berpendapat bahwa pendefinisian ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’ sangat luas sehingga dapat menimbulkan interpretasi ganda yang dapat digunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik,” kata SAFEnet.
Selain itu, pasal 14 dari aturan itu memberikan kewenangan bagi kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum dan atau lembaga peradilan untuk memutus akses terkait informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Selanjutnya, pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa pemutusan akses dapat dilakukan dengan ‘mendesak’ apabila terkait dengan terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Bersamaan dengan pasal 9, pemberlakuan pelarangan untuk data yang bersifat ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’ dengan interpretasi yang luas.
Lalu pada pasal 36 dalam peraturan Kominfo itu juga memberikan kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk meminta PSE lingkup privat agar memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi. SAFEnet menilai ini sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi kerja-kerja pelindung hak asasi manusia yang berkenaan dengan isu-isu sensitif seperti isu perempuan, LGBTIQ, masyarakat adat, dan Papua.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Berita terkait
Dewan Pers Minta 9 Pasal RKUHP yang Berangus Kekebasan Pers Dihapus
10 menit lalu

Dewan Pers akan menggelar audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membahas pasal-pasal bermasalah di RKUHP.
Kominfo Tidak Langsung Blokir PSE yang Belum Daftar setelah 20 Juli
3 jam lalu

Kominfo menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar sampai tenggat waktu 20 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.
Ancaman Resesi Global, Apple Akan Kurangi Pengeluaran dan Rekrutmen
8 jam lalu

Penghuni Sillicon Valley atau Lembah Silikon khawatir terhadap risiko resesi dalam beberapa bulan mendatang.
Gara-gara Konten YouTube, Rusia Denda Google Rp5,7 Triliun
8 jam lalu

Pengadilan Rusia menyatakan Google bersalah karena berulang kali menolak untuk menghapus konten YouTube terkait Ukraina
SAFEnet: Blokir PSE Google dkk Tantangan untuk Pemerintah Sendiri
21 jam lalu

SAFEnet melihat banyak pasal-pasal yang bermasalah dalam aturan PSE ini.
Terkini Bisnis: Harga TBS Tak Boleh Kurang dari Rp 2.000, Kini Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang
23 jam lalu

Menteri Perdagangan mengatakan harga TBS (tandan buah segar) sawit semestinya tak di bawah Rp 2.000 per kilogram.
H-2 WhatsApp, Google hingga Netflix Belum Daftar PSE ke Kominfo, Terancam Diblokir?
1 hari lalu

Hingga siang hari ini, laman pse.kominfo.go.id menunjukkan sejumlah PSE asing seperti WhatsApp, Twitter, Google belum mendaftarkan platformnya.
Ancaman Pemblokiran PSE Google, Meta, Twitter: Antara Pro dan Kontra
1 hari lalu

Menkominfo Johnny G. Plate telah memperingatkan kepada PSE global seperti Google, Meta dan Twitter untuk segera daftar ulang.
Nikmati Layanan Gratis Meet Team Pro dan Hybrid Cloud untuk Pembelajaran Digital
1 hari lalu

Indosat Business bekerja sama dengan Google Indonesia menghadirkan Meet Team Pro dan Hybrid Cloud.
Terkini Bisnis: Di Depan IMF Jokowi Sampaikan Kekhawatiran, Twitter dkk Belum Daftar PSE
1 hari lalu

Berita bisnis terkini pada siang ini dimulai dari Presiden Jokowi yang menyampaikan kekhawatirannya kepada Bos IMF soal rezim kenaikan bunga global.