Polisi Jamin STNK Konversi Motor Listrik Bisa Selesai 2 Hari By Kompas

 

Polisi Jamin STNK Konversi Motor Listrik Bisa Selesai 2 Hari

By Kompas Cyber Media, 1853
otomotif.kompas.com
April 4, 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S memastikan bahwa proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk sepeda motor hasil konversi bisa selesai dua hari kerja.

Namun dengan catatan, pemilik kendaraan tersebut sudah memegang seluruh dokumen resmi yang dibutuhkan, seperti Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Hal ini bisa kita lakukan kalau memang sudah lengkap. Itu paling tidak dua hari kerja. Tapi kembali lagi tergantung jumlah pemohon dalam pelayanan registrasi kami," katanya dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023).

Dok. Petrikbike
Dok. Petrikbike
Konversi motor listrik garapan Petrikbike

"Semakin banyak yang mau konversi kendaraannya, mungkin juga berdampak kepada semakin membutuhkan waktu bagi petugas untuk melakukan konversi (data regident) dalam pelaksanaannya," ucap Aldo.

Tetapi masyarakat yang melakukan konversi dengan memanfaatkan program dari pemerintah, tidak perlu khawatir dan repot. Sebab dokumen SUT dan SRUT akan diurus oleh bengkel konversi masing-masing.

Hanya saja ketika melakukan penerbitan STNK dan TNKB baru, harus dilakukan sendiri.

"Lalu, pastikan juga persyaratannya lengkap. Tidak dalam status blokir. Kalau ada status blokir seperti terekam melanggarl lau lintas dan tertangkap ETLE, ia belum menuntaskan kewajibannya, harus dibayar dulu baru bisa kita proses (konversi STNK)," kata Aldo lagi.

Ilustrasi STNK dan BPKB. Daftar daerah yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif.

"Tidak ada juga menunggak pajak, jangan sampai ini jadi modus, mau cepat-cepat konversi alasannya supaya bisa tidak bayar pajak," ucapnya.

Untuk biaya yang harus disiapkan dalam proses tersebut, Aldo mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam artian, biayanya ialah Rp 160.000 yang mencangkup penerbitan STNK Rp 100.000 dan TNKB baru Rp 60.000. Sementara untuk cek fisik kendaraan, dibebaskan dari biaya atau Rp 0.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)