Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta, Biaya Maksimal Rp 10 Juta
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meresmikan peraturan tentang pedoman umum bantuan pemerintah dalam program konversi motor listrik akhir Maret lalu.
Sebelumnya, sudah dikabarkan kalau konversi motor listrik juga akan mendapatkan insentif, sebesar Rp 7 juta. Pada Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2023 ini dijelaskan lebih detail pedomannya.
Dijelaskan pada Pasal 2, penerima bantuan adalah perseorangan dan menerima bantuannya melalu bengkel konversi. Selanjutnya, bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi sebesar Rp 7 juta.
Video Terkini
Pada pedoman ini pun dijelaskan kalau biaya konversi sudah ditetapkan angka paling tingginya, yaitu Rp 17 juta. Jadi kalau menerima bantuan, biaya konversi bisa jadi paling mahal Rp 10 juta saja.
"Pemberian bantuan dilakukan secara berkala, berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan," tulis pada Pasal 3 Ayat 5.
Periode pemberian bantuan ada dua, di 2023 dan 2024. Pada 2023, paling banyak 50.000 unit motor listrik dan 2024 paling banyak 150.000 unit.
Kemudian, ada tanggung jawab dari penerima bantuan dan bengkel konversi, seperti yang dijelaskan di Pasal 5. Penerima bantuan harus memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen yang benar, dan paling penting memelihara motor konversi.
Sedangkan untuk bengkel konversi, harus memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen yang benar dan memberikan layanan purna jual (aftersales). Jadi setelah konversi tidak lepas tangan istilahnya.
Kalau bengkel konversi melanggar ketentuan yang ada di Pasal 5 (di atas), maka diberikan teguran tertulis paling banyak tiga kali dan pencabutan penunjukan bengkel konversi oleh Direktur Jenderal.
Jadi dengan adanya pedoman ini, tentu bisa memberi rasa aman bagi orang yang mau melakukan konversi motor. Biaya sudah ditentukan, bengkel konversi juga harus memberi layanan aftersales yang tepat.
Komentar
Posting Komentar