Vespa Klasik Tak Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta - detik

 

Vespa Klasik Tak Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta

By Achmad Dwi Afriyadi
finance.detik.com
April 4, 2023
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta untuk konversi atau modifikasi dari motor BBM menjadi motor listrik. Syarat kendaraan yang boleh mendapat subsidi ini pun telah ditetapkan.

Di sisi lain, Vespa yang telah dikonversi menjadi Vespa listrik pun telah bermunculan. Lalu, apakah Vespa juga akan mendapat subsidi?

Koordinator Hukum EBTKE Winsisma Wansyah mengatakan, aspek keselamatan menjadi pertimbangan pemberian subsidi. Menurutnya, vespa lama sulit mendapat subsidi tersebut.

"Kelihatannya Vespa ini susah masuk kategori motor konversi, karena Vespa ini memang tidak punya lampu sein. Nggak tahu kalau Vespa yang baru-baru mungkin ada ya tapi kan nggak mungkin, masih baru," katanya dikutip dari YouTube Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (4/3/2023).

Dia mengatakan, kriteria motor konversi harus memenuhi syarat keselamatan. Tambahnya, jika tidak memiliki lampu sein maka tidak masuk dalam kriteria motor konversi yang dapat subsidi.

"Ada kriteria-kriteria yang memang motor konversi harus memenuhi syarat keselamatan. Kalau memang motor itutidak ada lampu sein juga nggak masuk dalam kriteria motor konversi," katanya.

Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan subsidi modifikasi ke motor listrik. Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Sahid Junaidi menjelaskan, dalam peraturan menteri ini diatur penerima bantuan merupakan perseorangan. Kemudian, penerima bantuan menerima bantuan melalui bengkel konversi.

"Pasal 3 bentuk bantuan pemerintah itu berupa potongan biaya konversi sebesar Rp 7 juta motor per unit," katanya.

Dia mengatakan, motor yang diajukan untuk mendapat subsidi ini bisa lebih dari satu. Asal, identitas motor dengan pengusul sama.

"Ini perorangan yang bisa mengajukan lebih dari satu kendaraan, sepanjang ada kesesuaian antara identitas kendaraan motor BBM, itu dengan identitas pengusulnya itu sama," katanya.

Tambahnya, biaya konversi sendiri ditetapkan paling tinggi Rp 17 juta per motor. "Biaya konversi ditetapkan paling tinggi Rp 17 juta per motor. Kemudian juga spesifikasi motor itu yang memiliki kapasitas mesin 110-150 cc," katanya.


(acd/ara)

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)