SpaceX raih kontrak dari NASA untuk De-orbit ISS pada 2030 - Tek id

Bareskrim: Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Rugikan Negara Rp 353 M - detik

 Jumat, 28 Jul 2023 16:14 WIB

Rumondang Naibaho

Bareskrim: Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Rugikan Negara Rp 353 M

Jakarta -

Bareskrim Polri telah meringkus enam tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar.

"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).

Bareskrim Polri rilis pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal. Sebanyak 6 tersangka ditangkap (Dok. Polri)Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal. Enam tersangka ditangkap (Dok. Polri)

Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.

"Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI. Sebanyak enam tersangka telah diamankan.

"Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan enam orang tersangka. Mereka antara lain pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F, oknum ASN di Kemenperin, dan inisial A, oknum ASN di Ditjen Bea-Cukai," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa.

"Kita juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli," ujarnya.

Simak Video 'Cara Cek Kode IMEI di iPhone':


(azh/dhn)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin