Cara Hapus Data di Pinjol, Gak Perlu Resah Lagi! - inews - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihan

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Cara Hapus Data di Pinjol, Gak Perlu Resah Lagi! - inews

Share This

 

Cara Hapus Data di Pinjol, Gak Perlu Resah Lagi!

Cara Hapus Data di Pinjol
Cara Hapus Data di Pinjol

JAKARTA, iNews.id - Pernah meminjam lewat pinjaman online (pinjol)? Jika pernah, Anda perlu tahu cara hapus data di pinjol agar tak resah lagi data pribadi masih ada di aplikasi.

Bagi sebagian orang menyimpan data terlalu lama dalam aplikasi pinjaman online tidak menguntungkan mereka. Beruntung, pengguna dapat menghapus data yang ada.

Sebelum menghapus data dalam aplikasi pinjaman online, Anda perlu menyelesaikan terlebih dulu kewajiban yang harus dibayarkan. Jika sudah, Anda bisa menghapusnya. Bagaimana caranya?

Cara Hapus Data di Pinjol

1. Menghapus Seluruh Data di Aplikasi Pinjol

- Buka menu pengaturan pada ponsel

- Pilih "Pengaturan Aplikasi"

- Jika sudah ketemu aplikasi yang ingin kamu hapus, pilih "Hapus Data dan Cache"

- Dengan menghapus data di aplikasi pinjol, setidaknya kamu dapat meminimalkan risiko tersebar

2 Menghapus aplikasi pinjaman online

Alternatif lain yang bisa dilakukan setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka menu Pengaturan pada ponsel

- Pilih Aplikasi

- Cari aplikasi pinjaman online yang ingin kamu hapus. Pilih Uninstall

3. Menghubungi Call Center Aplikasi Pinjol

Anda bisa meminta bantuan ke pusat penyedia pinjaman online jika tetap mendapatkan tagihan padahal sudah melunasinya. Sampaikan kronologisnya dan sertakan bukti-bukti Anda telah melunasinya. Setelah itu, lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi.

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan

Jika sudah terganggu dengan ancaman pinjol, Anda bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Melalui laporan yang kamu sampaikan penelusuran dan tindak lanjut dapat dilakukan.

Anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa cara menghubungi beberapa platform yang tersedia berikut:

- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id

- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id

- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157

- Kontak resmi OJK di nomor 157

Demikian cara hapus data di pinjol. Semoga bermanfaat!

Editor : Dini Listiyani

Follow Berita iNews di Google News


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages