Eks Dirut BAKTI dan 3 Swasta Bersekongkol Atur Tender Proyek BTS 4G - Kompas.com
Jul. 2nd, 2023
JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak awal direkayasa supaya hanya bisa dimenangkan oleh pihak tertentu.
Hal itu tercantum dalam surat dakwaan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate, seperti dikutip pada Minggu (2/7/2023).
Menurut surat dakwaan, sebelum usulan anggaran proyek disetujui pada Juli 2020, terdapat 4 pihak yang bersekongkol buat merekayasa tender proyek itu.
Mereka yang terlibat persekongkolan itu adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca juga: Cara Johnny Plate Ajukan Proyek BTS 4G Tanpa Survei Lapangan
"Anang Achmad Latif bersama Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali saling berkomunikasi baik secara langsung maupun melalui media WhatsApp untuk menentukan syarat konsorsium (kemitraan) yang akan menjadi penyedia pada pengadaan Pembangunan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Lainnya," demikian isi surat dakwaan itu.
Dalam dakwaan itu disebutkan, mereka menyepakati supaya syarat konsorsium yang akan menjadi pemenang adalah pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggara jaringan tertutup, dan pelaku usaha yang memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi fourth generation long term evolution (4G-LTE).
"Padahal kedua syarat tersebut tidak ada kajian, hal ini agar pemenang dari tender nantinya mengarah pada penyedia pilihan Anang, Galumbang dan Irwan," lanjut isi dakwaan itu.
Sementara itu, buat memenuhi kekurangan anggaran percepatan transformasi digital, Johnny mengajukan pagu sebesar Rp 8.128 triliun.
Baca juga: Dalih Johnny Plate Desak Proyek BTS 4G Buat Pembelajaran Online
Anggaran itu diusulkan menggunakan dana dari PNBP Non BLU (PNBP Ditjen SDPPI dan PNBP Ditjen PPI).
"Padahal rincian perhitungan dalam surat tersebut tidak pernah ada dalam kajian RBA 2020, tidak ada studi kelayakan, dan tidak sesuai dengan perhitungan Angka Dasar sebagaimana Surat Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas tanggal 8 Mei 2020," demikian isi dakwaan itu.
Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Posting Komentar