Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo: Perbuatannya Timbulkan Kerugian Negara - inews

 

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo: Perbuatannya Timbulkan Kerugian Negara

inews.id
July 11, 2023
Sidang kasus korupsi BTS
Sidang kasus korupsi BTS

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum meminta hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Jaksa menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (11/7/2023). Anang disidang bersama mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

"Perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," kata jaksa.

Menurut jaksa, masyarakat di daerah terluar atau terpencil yang seharusnya menikmati hasil proyek ini tidak boleh menjadi korban.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga
Hakim Tegur Johnny G Plate: Anda Singgung Seolah Dicari-cari Kesalahannya, Kami Tak Ada Tendensi Politik
Hakim Tegur Johnny G Plate: Anda Singgung Seolah Dicari-cari Kesalahannya, Kami Tak Ada Tendensi Politik

"Bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," ujar jaksa.

Jaksa menyimpulkan pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)