Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo: Perbuatannya Timbulkan Kerugian Negara
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum meminta hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Jaksa menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (11/7/2023). Anang disidang bersama mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
"Perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," kata jaksa.
Menurut jaksa, masyarakat di daerah terluar atau terpencil yang seharusnya menikmati hasil proyek ini tidak boleh menjadi korban.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
"Bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," ujar jaksa.
Jaksa menyimpulkan pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Komentar
Posting Komentar