Dirugikan Apple, Pemilik iPhone Lama Dapat Ganti Rugi Rp 1 Juta
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F1628669061.jpeg)
Jakarta, Beritasatu.com - Pemilik iPhone model lama di Amerika Serikat (AS) akan menerima masing-masing US$ 65 atau hampir Rp 1 juta dari Apple. Uang tersebut diberikan sebagai ganti rugi atas gugatan class action yang mendakwa Apple diam-diam memperlambat kinerja ponselnya agar orang-orang segera meng-upgrade iPhone mereka ke model terbaru.
Dilansir dari Sfstandard, Selasa (15/8/2023), Apple pada 2020 sebetulnya telah menyetujui untuk membayar hingga US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,6 triliun atas gugatan tersebut. Proses pembayaran mengalami keterlambatan akibat banding yang diajukan dua pemilik iPhone terkait beberapa ketentuan penyelesaian masalah ini. Pada pekan lalu, banding mereka ditolak, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Apple untuk menunda pembayaran ganti rugi.
BACA JUGA
Berdasarkan kesepakatan, Apple menyediakan nama dan informasi kontak pengguna iPhone yang berhak menerima ganti rugi dalam kasus ini. Batas waktu untuk mengajukan klaim telah ditetapkan hingga 6 Oktober 2020. Tyson Redenbarger, seorang pengacara yang mewakili pelanggan iPhone dalam kasus ini mengungkapkan, sekitar tiga juta klaim telah dicatat oleh Apple. Berdasarkan perkiraan terkini, kompensasi yang akan diberikan sebesar US$ 65 untuk setiap klaim.
Apple menghadapi gugatan ini setelah mengakui pada 2018 bahwa perangkat lunak iOS mereka secara sengaja memperlambat performa iPhone lama. Pengguna iPhone mengeklaim perangkat mereka tiba-tiba mati tanpa alasan yang jelas, meskipun baterai masih menunjukkan daya lebih dari 30%. Kejadian ini telah muncul sejak 2015 dan semakin meningkat pada 2016.
Apple mencoba mengatasi masalah ini melalui pembaruan perangkat lunak, tetapi langkah terebut hanya berujung pada melambatnya kinerja perangkat.
Meskipun demikian, Apple selalu membantah tudingan telah melakukan kesalahan dan menyatakan bahwa perlambatan tersebut semata-mata bertujuan untuk melindungi iPhone lama agar tidak mati mendadak selama menjalankan tugas tertentu, terutama dalam kondisi sangat dingin, atau dengan daya yang rendah. Walaupun Apple bersikeras bahwa mereka tidak bersalah, mereka telah menyetujui membayar ganti rugi hingga US$ 500 juta.
BACA JUGA
Ponsel-ponsel yang terlibat dalam kasus ini adalah perangkat iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, dan SE yang menjalankan sistem operasi iOS 10.2.1 atau versi yang lebih baru sebelum tanggal 21 Desember 2017. Sementara itu, iPhone 7 dan 7 Plus yang menjalankan iOS 11.2 atau lebih baru sebelum tanggal yang sama juga termasuk dalam lingkup perjanjian ini.
Sejauh ini belum ada tanggapan yang diberikan oleh Apple mengenai penyelesaian kasus tersebut. Dalam persidangan, Apple berpendapat bahwa baterai lithium-ion secara alami menjadi kurang efektif seiring berjalannya waktu, akibat proses pengisian ulang, hingga eksposur terhadap suhu ekstrem. Memperbarui perangkat lunak dianggap perlu untuk mengatasi masalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar