4 Orang di Arab Saudi yang Dihukum karena Aktivitas Online By Tim detikcom

 

4 Orang di Arab Saudi yang Dihukum karena Aktivitas Online

By Tim
detikcom
September 2, 2023
Heboh seorang pria di Arab dihukum mati karena postingannya di Twitter
Heboh seorang pria di Arab dihukum mati karena postingannya di Twitter
Jakarta-

Baru-baru ini, seorang pria di Arab dihukum mati karena postingannya di Twitter (sekarang X). Dia adalah Mohammed bin Nasser al-Ghamdi. Tapi ternyata, selain itu, ada juga kasus aktivitas online yang berujung buruk.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini empat orang di Arab Saudi yang dijatuhi hukuman akibat aktivitasnya di dunia maya. Ada berbagai tuduhan, termasuk upaya pembangkangan terhadap Kerajaan Arab hingga dukungan pada kelompok terlarang.

1. Mohammed bin Nasser al-Ghamdi

Mohammed bin Nasser al-Ghamdi dijatuhi hukuman mati karena aktivitasnya di X dan juga YouTube. Dia dianggap membangkang terhadap Kerajaan Arab, 'mengkhianati agamanya', mengganggu keamanan masyarakat, melakukan tindakan konspirasi untuk melawan pemerintah serta 'menyalahkan kerajaan dan putra mahkota'.

2. Awad Al-Qarni

Awad Al-Qarni merupakan seorang profesor hukum pro-reformasi terkemuka di Arab Saudi. Dia dituntut hukuman mati atas tuduhan penghasutan dan kejahatan terhadap negara di akun Twitter dan WhatsApp.

Dari dokumen yang dilihat media Inggris The Guardian, Qarni disebut memuji kelompok Ikhwanul Muslimin. Ikhwanul Muslimin sudah ditetapkan sebagai teroris oleh Dewan Cendikiawan Senior di Arab Saudi.

"Al Qarni mengaku berpartisipasi dalam obrolan WhatsApp, dan dituduh berpartisipasi dalam video yang memuji Ikhwanul Muslimin. Penggunaan dan pembuatan akun Telegram oleh Al Qarni juga termasuk dalam tuduhan," bunyi dokumen itu.

3. Salma al-Shehab

Seorang mahasiswa doktor Salma al-Shehab juga dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena sebuah cuitan. Dia ditangkap karena mengkuti dan me-retweet para pembangkang dan aktivis.

4. Noura Al-Qahtani

Noura Al-Qahtani dijatuhi hukuman 45 tahun penjara karena menggunakan Twitter. Qahtani adalah ibu dari lima orang anak, salah satunya penyandang disabilitas.

Qahtani divonis bersalah atas beberapa dakwaan, termasuk upayanya untuk menodai putra mahkota dan Raja Salman, dianggap mendorong partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang merusak keamanan dan stabilitas masyarakat dan negara, serta menyatakan dukungan terhadap ideologi yang ingin menggoyahkan Kerajaan.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)