Hasil Pertemuan CEO TikTok dan Luhut usai TikTok Shop Dilarang - CNN Indonesia

 

Hasil Pertemuan CEO TikTok dan Luhut usai TikTok Shop Dilarang

Sabtu, 30 Sep 2023 07:10 WIB

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengklaim bertemu CEO TikTok Shou Zi Chew di tengah pelarangan TikTok Shop di Indonesia.

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengklaim bertemu CEO TikTok Shou Zi Chew di tengah pelarangan TikTok Shop di Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew usai social commerce seperti TikTok Shop resmi dilarang di Indonesia.

"Saya kira enggak ada masalah (investasi TikTok usai pelarangan TikTok Shop). Kemarin TikTok ketemu CEO-nya (Shou Zi Chew) sama saya, jadi mereka juga menerima (pelarangan TikTok Shop)," kata Luhut usai acara ulang tahunnya ke-76 di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Luhut tidak menegaskan apakah kemarin yang dimaksud adalah Rabu (27/9) atau bukan. Namun, pertemuan terakhir Luhut dengan CEO TikTok Shou Zi Chew terjadi pada 15 Juni 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, keduanya bertemu dalam TikTok Southeast Asia Impact Forum yang dihelat di Jakarta. Luhut menyambut baik niat investasi TikTok di tanah air, asalkan tidak merambah dunia politik.

Dikonfirmasi terpisah, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM Manuhutu membenarkan pertemuan Luhut dan Bos TikTok Shou Zi Chew baru-baru ini. Namun, ia tak merinci tanggal pasti dan lokasi pertemuan tersebut.

"Iya betul (pertemuan Menko Marves Luhut dan TikTok Shou Zi Chew usai pelarangan TikTok Shop)," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/9).

"TikTok menyampaikan komitmen untuk mematuhi aturan Pemerintah Indonesia. Itu intinya," tambah Odo soal isi pertemuan tersebut.

Terlepas dari kapan pertemuan tersebut, Luhut menegaskan Indonesia tidak pernah melarang bisnis TikTok. Ia menekankan langkah pemerintah saat ini adalah memisahkan media sosial dengan perdagangan yang dilakukan di TikTok Shop.

Pelarangan social commerce seperti TikTok Shop Cs tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi diundangkan pada 26 September 2023.

(skt/sfr)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)