Main Judi Online, Oknum Pegawai Bank Tilep Uang Nasabah Rp1 Miliar - Seputar 6

 

Main Judi Online, Oknum Pegawai Bank Tilep Uang Nasabah Rp1 Miliar

Pelaku gunakan rompi orange bersama penyidik Kejari Jayapura. (Foto: Alley)
Pelaku gunakan rompi orange bersama penyidik Kejari Jayapura. (Foto: Alley)

JAYAPURA | Oknum pegawai salah satu Bank milik BUMN di Kota Jayapura, Papua berinisial RSSM (26) diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang miliaran rupiah milik nasabah.

Uang tersebut digelapkan untuk gunakan bertaruh di permainan judi online.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini RSSM yang kesehariannya adalah customer servis itu sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura.

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan karena adanya bukti-bukti yang cukup setelah dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIT. Kemudian kita membuat berita acara pendapat dari Kejari dan diterbitkan surat perintah penetapan tersangka di hari ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe di Jayapura, Selasa (5/9/2023).

Marvie menyebut, tersangka RSSM  telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka dan didampingi penasehat hukum.

“Kemudian setelah itu dilakukan pemeriksaan kesehatan diri tersangka, dan dia (RSSM) dinyatakan sehat,” bebernya.

Baca Juga:

Kapolres Mimika: Hubungi Layanan Call Center Jika Ada Informasi Meresahkan

RSSM akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 4 hingga 24 September 2023.

Marvie menjelaskan, modus yang digunakan RSSM adalah dengan mengambil uang dari 10  rekening nasabah sejak Maret  2023. Ini pertama kali tersangka menilep uang nasabah.

“Jadi kebetulan nasabah baru buka rekening dan belum sempat mengambil ATM-nya. Lalu dari situ dia (RSSM) langsung menggunakan ATM mengirim uang tersebut ke rekening dia. Kemudian disetorkan ke situs judi online. Dari semua yang diambil sekitar Rp1,4 miliar kemudian dia sudah mengembalikan sekitar Rp300 juta,” terang Marvie.

Baca Juga:

Persipura dan Persewar Gunakan Bersama Stadion Mandala untuk Kompetisi Liga 2

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim audit internal dari Bank tersebut, diperoleh hasil kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

“RSSM kita jerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2021 perubahan dari 03199. Jadi kenapa kita masuk ke Tipikor karena kita ketahui bahwa Bank itu Bank milik pemerintah. Jadi beda dengan yang swasta sehingga ada kerugian negara di situ,” tandas Marvie.

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)