Modus Pegawai Bank di Jayapura Tilap Dana 10 Nasabah untuk Main Judi Online - detik

Central Informasi
By -
2 minute read
0

 

Modus Pegawai Bank di Jayapura Tilap Dana 10 Nasabah untuk Main Judi Online

Jayapura
Foto: Pegawai bank plat merah berinisial RSSM (26) di Kota Jayapura, Papua ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah Rp 1,4 miliar. (dok.istimewa)
Jayapura - Polisi mengungkap modus pegawai bank pelat merah berinisial RSSM (26) di Kota Jayapura, Papua menilap dana 10 nasabah total Rp 1,4 miliar untuk bermain judi online. Pelaku memanfaatkan nasabah baru untuk mengirim uang ke rekening pribadinya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Marvie de Queljoe mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kartu ATM nasabah baru. RSSM lalu menguras saldo nasabah tersebut dengan mentransfer ke rekening pribadinya.

"Kemudian dari situ dia langsung menggunakan ATM (nasabah baru) tersebut. Mengirim uang tersebut ke rekening dia," ujar Marvie kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Lanjut Marvie, pelaku kemudian menggunakan dana nasabah tersebut untuk judi online. Dia menyebut pelaku melakukan deposito di situs judi online.

"Kemudian disetorkan ke situs judi online," terangnya.

Marvie menyebut pelaku leluasa melancarkan aksinya karena posisinya sebagai customer service. Total 10 nasabah yang dananya diambil oleh pelaku.

"Ada sekitar 10 orang. Modusnya sama semua," katanya.

Pelaku Gelapkan Rp 1,4 M Dana Nasabah

Marvie mengungkap total dana nasabah yang digelapkan pelaku yakni Rp 1,4 miliar. Namun pelaku telah mengembalikan sebesar Rp 300 juta sehingga kerugian negara sisa Rp 1,1 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit internal dari bank tersebut diperoleh hasil kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar," imbuhnya.

RSSM pun telah ditetapkan tersangka di Kejari Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Selasa (5/9). Marvie menyebut kasus ini ditangani pihaknya karena pelaku merupakan karyawan bank pelat merah.

"Jadi kenapa kita masuk ke Tipikor karena kita ketahui bahwa bank itu bank milik pemerintah. Jadi beda dengan yang swasta sehingga ada kerugian negara di situ," terangnya.

Marvie menambahkan tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2021. Saat ini tersangka telah ditahan Kejari Jayapura.

"Kemudian kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Jadi dari tanggal 4 September sampai dengan tanggal 24 September," pungkasnya.

Simak Video "Gempa M 5,2 Guncang Jayapura, Sejumlah Bangunan Rusak"

Gempa M 5,2 Guncang Jayapura, Sejumlah Bangunan Rusak

(hsr/sar)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
Today | 3, August 2025