Saksi Ungkap Eks Dirut Bakti Kominfo Beli Rumah Rp 10,2 M di Lebak Bulus - detik

 

Saksi Ungkap Eks Dirut Bakti Kominfo Beli Rumah Rp 10,2 M di Lebak Bulus

By Wilda Hayatun Nufus
detikcom
September 26, 2023
Jakarta -

Direktur PT Inti Gria Perdana Permadi Indra Yoga mengatakan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif membeli rumah di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Permadi menyebut rumah itu sudah dibayar lunas.

Hal itu diungkap Permadi saat menjadi saksi kasus TPPU dengan terdakwa Anang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023). Mulanya, Permadi mengaku pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait pembelian rumah oleh Anang.

"Saudara pernah diperiksa dalam perkara Anang?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

"Betul," kata Permadi.

"Soal apa Pak?" tanya Fahzal.

"Terkait pembelian rumah," kata Permadi.

Anang, kata Permadi, membeli rumah atas nama istri. Rumah yang dibeli dengan luas 261 m² itu dibeli dengan harga Rp 10,7 miliar.

"Yang beli Anang sendiri atau atas nama orang lain?" tanya hakim.

"Di sini tercatat atas nama ibu Sakinah Yuliani Utami," kata Permadi.

"Itu apa hubungan dengan Anang?" tanya hakim.

"Istri beliau," jawab Permadi.

"Berapa harga rumahnya?" tanya hakim.

"Rp10,7 miliar. Sudah termasuk pajak," jawab Permadi.

Permadi mengatakan rumah itu dibeli pada 2018 dan lunas pada 2021. Dia menyebut Anang melakukan 31 kali pembayaran melalui transfer.

"Berapa yang sudah dibayar?" tanya hakim.

"Sudah lunas," jawab Permadi.

"Oh sudah lunas berapa kali pembayaran?" tanya hakim.

"Dari 2018 sampai 2020," jawab Permadi.

"Maaf ternyata 31 kali pembayaran," imbuhnya.

Saat ini, kata Permadi, rumah yang dibeli Anang itu sudah disita oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menyebut rumah itu disita karena terkait dengan kasus BTS Kominfo.

"Saya tidak tahu detail yang penting ada kasus di Kominfo," ujar Permadi


Dakwaan Jaksa

Anang Achmad Latif didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anang didakwa menyamarkan uang hasil korupsi proyek BTS 4G dengan membeli sejumlah aset.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya," ujar jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Jaksa mengatakan Anang memperkaya diri sendiri Rp 5 miliar dari proyek BTS 4G. Pengerjaan proyek itu sendiri merugikan negara Rp 8 triliun.

Anang kemudian menggunakan uang Rp 5 miliar itu untuk membeli motor gede, mobil hingga rumah. Berikut ini rinciannya:

1. Membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 seharga Rp 950 juta pada Februari 2022.

2. Membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp 6.711.204.300 (Rp 6,7 miliar) pada April 2022.

3. Melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1 Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan. Rumah ini telah dibeli Anang pada tahun 2018 dengan nilai Rp 10,2 miliar. Pembayaran kemudian dilakukan sebanyak 24 kali hingga lunas mulai dari 2018 hingga 2021.

4. Membeli satu unit Mobil BMW X5 warna Hitam tahun 2022 kurang lebih seharga Rp 1,8 miliar. Pembelian mobil dilakukan dengan cara mencicil. Uang untuk DP mobil ini awalnya dalam bentuk dolar yang kemudian ditukarkan oleh istri Anang, Sakinah Juliani Utami. Anang kemudian secara rutin membayar cicilan Rp 50 juta per bulan.

Simak juga Video 'Eks Dirut BAKTI Bantah Saksi yang Mundur karena Target Proyek BTS Berat':

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)