Zulhas Resmi Teken Aturan Larang TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi - CNN Indonesia

 

Zulhas Resmi Teken Aturan Larang TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi

CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2023 16:59 WIB
Mendag Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag 50/2020 yang mengatur soal larangan social commerce seperti TikTok Shop.
Mendag Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag 50/2020 yang mengatur soal larangan social commerce seperti TikTok Shop. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Sudah saya teken kemarin, tinggal mau diundangkan di Kemenkum HAM. Saya kira minggu ini selesai," katanya di Semarang, Selasa (26/9).

Zulkifli mengatakan perdagangan digital harus diatur. Ia mengatakan media sosial yang ingin menjadi social commerce harus memiliki izin usaha sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :

Menurutnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Para pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang menjerit belakangan ini akibat omzet penjualan mereka anjlok parah. Para pedagang menyatakan penurunan omzet terjadi setelah aplikasi TikTok Shop merajalela belakangan ini.

Aplikasi itu membuat mereka digempur habis-habisan oleh produk impor murah.

Jerit salah satunya disuarakan oleh Soleh (27), salah satu penjual di sana. Ia mengaku omzetnya turun karena TikTok Shop.

Ia mengaku sebelum TikTok Shop merajalela, bisa mengantongi puluhan juta per hari. Namun, kini dirinya pernah hanya mendapat satu pembeli dalam sehari.

"Dulu sebelum TikTok ada, tokonya masih ada, Lazada, Shopee itu gak ngaruh ke pasaran. Sekarang sudah ada TikTok hadir (jadi sepi)," ucap Soleh kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

(fby/sfr)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)